Palembang,Mik – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan terhadap kantor KONI Sumsel, penggeledahan sendiri berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021 pada Badan yang menaungi bidang olahraga di Sumsel, Kamis (30/3/2023).
Dalam pengeledahan yang dilakukan tim penyidik dari Kejati Sumsel tersebut berhasil menyita dan mengamankan beberapa berkas, dalam pantauan tampak tim penyidik mengangkut 6 bundel berkas terdiri dari 4 berkas dalam kardus dan 2 box plastik besar berisikan berkas.
Hal tersebut dibenarkan oleh Khaidirman selaku KasiDik Kejati Sumsel yang memimpin langsung pengeledahan yang dilakukan di gedung KONI Sumsel.
“Dari penggeledahan di KONI Sumsel kami berhasil mengamankan beberapa berkas dan arsip,” terang Khaidirman.
Tidak sampai disitu saja, bahkan tim penyidik Kejati Sumsel pun menyegel salah satu ruangan yaitu ruangan Bendahara Umum, dimana didalam ruangan tersebut ada salah satu brankas yang belum berhasil dibuka.
Karena saat tim melakukan penggeledahan di ruang Bendahara Umum para pegawai terkesan menutup-nutupi dan tidak ada yang mau mengaku dan menyerahkan kunci brangkas terkesan saling lempar dan saling menyalahkan satu sama lain. Bahkan saat tim penyidik menelepon Amiri yang diduga adalah Bendahara Umum, para pegawai tetap tidak mengakui memegang kunci Brangkas tersebut.
Namun tim Penyidik saat melakukan penggeledahan berhasil membuka salah satu brangkas berukuran kecil dan dari dalam brangkas ditemukan catatan pengeluaran dan transaksi bernilai ratusan juta Rupiah dan tim penyidik juga berhasil menemukan dua Bandrol Uang dari Bank Sumsel Babel dengan bertuliskan Rp 10 juta.(net)