KPK Sita Bukti Baru Korupsi Pengangkutan Batu Bara di Perusahaan Rekanan PT SMS

NASIONAL98 Dilihat

Jakarta, Mik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan batu bara pada BUMD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Barang bukti itu didapat usai menggeledah empat lokasi di Palembang.

“Bukti yang ditemukan di antaranya berbagai dokumen maupun alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).

Ali tak merinci identitas empat perusahaan tersebut. Namun, Ali menyebut empat perusahaan itu merupakan rekanan dari PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS).

Menurut Ali, barang bukti yang ditemukan tersebut akan disita untuk kepentingan pembuktian kasus ini.

“Analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi BUMD Sumsel.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 2 September 2022.

Ali tak membantah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ali menyebut, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam kerjasama pengangkutan batu bara.

 

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” kata Ali.

Siapa saja yang terlibat?

Ali belum mau membeberkan pihak-pihak yang sudah dijerat dalam kasus ini. Ali menyebut, pengumuman tersangka berikut konstruksi akan dijabarkan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Mengenai kontruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” kata Ali.

Ali meminta para tersangka dan juga saksi yang dimintai keterangan kooperatif terhadap proses hukum demi terangnya peristiwa pidana.

“KPK berharap dalam pengumpulan alat bukti untuk perkara ini. Di antaranya pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk dapat kooperatif hadir dan menerangkan dengan benar di hadapan tim penyidik,” ucap Ali.

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *