Jakarta,Mik – Brigjen Endar Priantoro mendatangi Gedung KPK hari ini untuk bekerja. Namun, kata Endar, dia tak bisa masuk kantor karena kartu aksesnya sudah dicabut.
“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” kata Endar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Endar mengatakan dia tidak diizinkan masuk sebagai pegawai biasa. Endar mengatakan Kabiro Umum menyebut pemutusan akses itu sesuai perintah Pimpinan KPK.
“Hari terakhir masuk kerja kemarin kan hari Kamis ya. Saya diinfokan oleh kabid hukum bahwa hari ini akan di-off-kan dan tadi saya tadi konfirmasi ke Kabiro Umum memang betul perintah pimpinan saya tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa,” kata Endar.
Endar merasa masih berhak berada di KPK sesuai surat tugas dari Polri. Endar mengatakan dirinya fokus untuk menuntaskan aduannya ke Dewan Pegawas (Dewas) KPK.
“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belom selesai secara hukum. Menurut saya saya masih berhak untuk di sini dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini. Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” kata Endar.
Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.
Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (net/detik)