Komisi III DPR Dukung Kejagung Dirikan Badan Perampasan Aset

NASIONAL45 Dilihat

Jakarta,Mik – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan sebagai sebuah inisiatif, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam merespon isu RUU Perampasan Aset, maka tentu patut diapresiasi. 

“Begitupun diharapkan agar institusi penegak hukum bersabar hingga RUU Perampasan Aset itu dibahas dan disahkan oleh pembentuk UU,” kata Nasir, Jumat (14/4).

Hal ini disampaikan Nasir Djamil terkait Kejagung yang tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung  menjadi sebuah badan tersendiri. Ini dimaksudkan agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik.

Mencermati dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor, Nasir percaya Presiden Jokowi akan menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana mengatakan menggodok Direktorat Pemulihan Aset Kejagung  menjadi sebuah badan tersendiri. Hal ini untuk memudahkan berkoordinasi secara internal dan eksternal, memudahkan mengeksekusi sampai proses pemasukan keuangan negara serta koordinasi antara pusat dan daerah dapat berjalan dengan baik dengan melakukan berbagai kemudahan digital. 33

“Sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik penyelesaiannya lebih cepat,” kata Ketut Sumedana.(net)
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *