Ketua Umum BPI KPNPA RI Minta Kepada Polisi Bersikap Independen Jangan Meruncing Masalah

NASIONAL66 Dilihat

Jakarta,Mik – Menangapi kasus wartawan di salah satu media Online di Polisikan oleh kepala suku setempat di Kabupaten Nagekeo Flores NTT yang saat ini rame menjadi sorotan publik.

 

Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar mengatakan ” Polisi untuk bersikap menjadi penengah dan independen sehingga tidak menjadi meruncing masalah nya”.

 

“Untuk menyikapi berbagai permasalahan hukum kan sudah jelas apa yang disampaikan Kapolri untuk Polri yakni tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.terang Ketum BPI KPNPA RI. Tubagus Rahmad Sukendar

 

Berdasarkan rilis, di beberapa media Online diungkapkan, bahwa wartawan Patrick Seo diduga dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh Ketua Suku Nataia, atas berita yang dirilis TribunFlores.com pada Senin (10/4/2023).

 

Laporan ini bermula dari berita tentang kasus penghadangan mobil Kapolres Nagekeo oleh sejumlah pemuda di Aesesa dalam keadaan mabuk hingga berujung pada penahanan para pemuda di Mapolres Nagekeo.

 

 

Ketum BPI KPNPA RI menilai masih ranah nya Dewan Pers jika permasalahan tersebut di laporkan sampai Dewan Pers, jadi biarkan Dewan Pers bekerja dalam menyikapi kebenaran terkait pemberitaan yang ada.

 

Begitu juga Media harus legowo jika dalam pemberitaan ada menyinggung warga masyarkat adat dapat di lakukan klarifikasi atau gunakan Hak Jawab jika pemberitan ada fakta merugikan orang lain.

 

Namun perlu di ketahui Media memberitakan berdasarkan adanya temuan dan laporan dari masyarakat yang dituangkan dalam pemberitaan.

 

Masih dengan Ketua Umum BPI KPNPA RI menjelaskan “untuk sengketa terkait prodak jurnalis dapat di tempuh dengan memenuhi Hak Jawab dan Hak Koreksi terlebih dahulu.”

 

“Apabila dalam pemberitaan terdapat fakta merugikan nama baik seseorang juga di atur dalam kode etik jurnalistik yakni ada Hak Koreksi dan Hak Jawab artinya setiap orang memiliki Hak untuk mengoreksi atau meluruskan atau pemperbaiki sebuah pemberitaan tersebut yang di keluarkan oleh pers”

 

“Dan pers wajib melayani pemberitaan hak jawab dan hak koreksi.jika pihak pers tidak di indahkan Hak Jawab atau Koreksi langkah selanjutnya dapat melakukan Pengaduan kepada Dewan Pers dan menunggu hasil keputusan berupa rekomendasi yang di keluarkan oleh dewan pers seperti apa? “.jelasnya.

 

“Dalam permasalahan tersebut,jika proses penuntutan secara hukum tetap dilakukan meski hak jawab sudah digunakan Ketua Umum BPI NKPRI menegaskan seharusnya gugatan secara hukum tidak bisa lagi dilakukan atau di lanjut ketika hak jawab sudah dipakai”.jelasnya kepada awak media.Kamis,13/4/2023.

 

Tambahnya lagi mengingat “Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor : B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum trekait penyalahgunaan profesi wartawan.”

 

“Hal tersebut, dapat di jadikan pedoman para pihak dalam rangka terwujudnya koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan” Tuturnya .

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *