BPI KPNPA RI Kecam PT SES yang Diduga Manfaatkan Jalan Umum untuk Beroperasi Hingga Rusak

NASIONAL111 Dilihat

Jakarta, Mik – Warga Desa Kota Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan rusaknya jalan poros dari desa mereka menuju keluar ke Kecamatan Tanjung Lubuk, dikarenakan kerap dilewati oleh mobil sawit PT Segula Energi Sawit (SES) yang berada di wilayah Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Lubuk dan wilayah Embacang serta Kumbang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Seperti diungkapkan Safaruddin Puting, warga Desa Kota Bumi ini kepada wartawan, yang mengeluhkan rusaknya jalan tersebut akibat kerab dilewati mobil PT SES yang beroperasi tak jauh dari desa mereka.

“Banyak yang rusak pak jalan poros, mulai dari Desa Tanjung Beringin menuju Kota Bumi, sudah rusak parah. Sedangkan jalan menuju Bumi Agung sudah mulai rusak juga,” keluhnya, Selasa (2/3).

Dirinya berharap adanya perhatian dari pemerintah serta pihak PT agar mencari solusi terkait penggunaan jalan ini, karena dengan rusaknya jalan ini kami merasa dirugikan.

Sebab, lanjut dia lagi, membuat akses jalan menuju keluar masuk desa kami menjadi rusak parah. Hal tersebut dikarenakan mobil truk PT SES yang sering lewat jalan tersebut membawa hasil sawit mereka.

Camat Tanjung Lubuk, Abdul Hakim, S.Sos, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya keluhan tersebut.
Menurut dia, sebelumnya pihak kecamatan pernah memanggil PT SES guna perbaikan jalan tersebut, dan kala itu mereka telah berjanji berkontribusi akan memperbaiki jalan. Tapi hingga kini belum diketahui realisasinya.

“Kami belum mendapatkan laporan dari kades terkait realisasi maupun tentang kerusakan jalan tersebut,” tegas camat.

Dijelaskan dia, dirinya sekira dua pekan lalu pernah lewat di jalan itu, memang kondisi berlubang tapi masih dapat dilewati.

“Kami harapkan kades dapat melaporkan kondisi jalan itu, sehingga nanti pihak kita (pemerintah kecamatan -red) dapat memanggil PT SES guna mediasi tentang kontribusi jalan yang rusak akibat sering dilewati mereka,” harap Abdul Hakim.

Sementara itu, Kades Bumi Agung ketika dihubungi via selulernya aktif namun tidak diangkat.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Badan Peneliti Iindependen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI Feriyandi mengecam keras tindakan PT SES yang diduga melewati jalan umum.

Feri mengatakan, hal tersebut bisa dikenakan sanki lantaran telah diatur dalam peraturan daerah. “Seperti di beberapa tempat yang saya ingat itu ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan,” tukasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *