Jakarta,Mik – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Ajun Komisaris Besar Polisi Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, karena ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“PPATK memblokir rekening AH dan anaknya. Ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Humas PPATK M. Natsir Kongah kepada Tempo, Kamis, 27 April 2023.
Natsir mengatakan dua rekening yang diblokir tercatat memiliki catatan transaksi mutasi debit/kredit sebesar puluhan miliar rupiah.
“Nilai mutasi atau perputaran d/k (debit/kredit) yang diblokir senilai puluhan miliar,” kata Natsir.
Sebelumnya, muncul desakan agar harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan ditelisik setelah harta kekayaannya yang tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tidak sesuai dengan kenyataan.
Berdasarkan LHKPN Achiruddin Hasibuan pada 2021, ia tercatat memiliki harta kekayaan Rp 467.548.644. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 566 meter persegi senilai Rp 46.330.000 hasil sendiri. Kemudian, alat transportasi berupa Toyota Fortuner 2006 senilai Rp 370.000.000 dari hasil sendiri. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644. Namun tidak tercatat motor gede Harley Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin di media sosialnya.
AKBP Achiruddin Hasibuan disorot setelah anaknya, Aditya Hasibuan, 19 tahun, menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral. Video penganiayaan itu viral di media sosial.
AKBP Achiruddin Hasibuan merupakan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini ia dicopot dari jabatannya tersebut.
Saat ini kasus penganiyaan yang terjadi tengah ditangani Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Sumaryono menerangkan awalnya antara pelaku Aditya dan Ken Admiral sempat berkomunikasi melalui WhatsApp.
“Kemudian, membuat janji bertemu pada 21 Desember 2022, sekitar Pukul 22.00 WIB di SPBU Jalan Ringroad, lalu menanyakan kepada terlapor, apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor D (seorang perempuan). Dari pembicaraan itu terjadi perusakan mobil milik pelapor dilakukan terlapor,” kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.
Sumaryono mengungkapkan korban bersama beberapa orang temannya mendatangi rumah pelaku di Jalan Karya, Helvetia, pada 22 Desember 2022, untuk mempertanyakan pemukulan perusakan mobil tersebut.
“Seperti video viral yang beredar pelaku di hadapan orangtuanya AKBP AH melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Sumaryono.
Kasus itu pun ditarik ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi hingga melakukan gelar perkara khusus. “Pada gelar khusus 25 April 2023, saudara AH ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan,” ujar Sumaryono.
Sementara itu, akibat dari kasus penganiayaan itu, AKBP Achiruddin Hasibuan, orangtua dari AH ikut terlibat dan dilakukan penahanan di tempat khusus oleh Bidang Propam Polda Sumut.
“AKBP AH terbukti melakukan pembiaran menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan. Ia dikenakan Pasal 13 Perpol tentang kode etik setelah diperiksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” ujar Kabid Propram Polda Sumut, Kombes Dudung.(net/tempo)