Pimpinan KPK Bicara Potensi Harta Tak Wajar Pejabat Jadi Pidana

NASIONAL57 Dilihat

Jakarta,Mik – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron berbicara mengenai peluang harta tak wajar pejabat terjerat pidana apabila tidak bisa dibuktikan asal-usulnya. Sebab, kata dia, KPK memiliki kewenangan untuk menganalisis dan mengkonfirmasi harta yang dilaporkan penyelenggara negara.

“Terhadap harta penyelenggara negara KPK yang dinilai tidak wajar kemudian dianalisis dan dikonfirmasi kepada pelapor dan jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK,” kata Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).

Nurul kemudian mencontohkan hasil analisis terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang diindikasi kurang sesuainya harta dengan profilnya. Hasil analisis itu, kata dia, telah dilaporkan KPK ke Kementerian Keuangan selaku instansi tempat Rafael bekerja.

“Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020,” ujarnya.

Ghufron menekankan, inti kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan (income) yang sah. Selama 2022, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN.

Sementara di tahun 2021 sebanyak 185 LHKPN, baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Dalam konteks pencegahan korupsi harapannya adanya kewajiban lapor tersebut untuk meninbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi,” jelasnya.

Selain itu hasil analisis LHKPN yang dikeluarkan KPK bisa menjadi salah satu instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di instansi maupun lembaga tertentu.

“Hal itu menjadi bagian proses pencegahan agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas,” terangnya.

LHKPN juga bisa digunakan untuk mendukung pengusutan perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) hingga upaya pemulihan aset. Sementara dari segi pendidikan, KPK intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN nya secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.

“Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi. Sehingga dalam tataran pelaksanaan kerjanya juga dilakukan secara sinergi dan kolaborasi antar-lintas unit, kedeputian maupun direktorat,” ujarnya.

“Hal ini tentu telah menjadi pemahaman bersama bagi insan KPK, karena sistem ini telah lama diterapkan. Maka ironis, jika ada teman-teman yang dulu berkiprah di KPK justru kemudian beropini tidak sesuai data dan faktanya. Karena ketentuan terkait LHKPN ini tentunya juga memiliki landasan hukum,” sambungnya. (Net)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *