Dirut Ungkap Penyebab Kredit Macet di Bank Banten

NASIONAL55 Dilihat

Serang, Mik – Direktur Utama Bank Banten Agus Syabarrudin mengungkapkan bahwa masalah kredit macet di Bank Banten terjadi saat masa transisi Bank Pundi ke Bank Banten. Agus mengatakan penyelesaian kredit bermasalah perlu langkah hukum dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) ke penegak hukum agar para debitur membayar kredit.

“Kredit-kredit bermasalah yang sedang kita SKK ke Kejati Banten ini merupakan kredit-kredit masa transisi, yaitu di mana dari Bank Pundi kemudian menjadi Bank Banten,” kata Agus kepada wartawan di Serang, Selasa (11/10/2022).

Bank Pundi waktu itu adalah segmen pasar mikro. Namun, kemudian berubah menjadi Bank Banten yang segmentasinya adalah kredit investasi dan modal kerja untuk perusahaan.

“Mungkin saat itu manajemen masa transisi tersebut berharap pertumbuhan kredit bisa cepat tumbuh namun infrastruktur belum memadai,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa masalah itu kemudian dipetakan oleh Bank Banten guna penguatan tata kelola perusahaan soal kemampuan analisis kredit. Untuk menghindari masalah kredit, kata Agus, pihaknya menerapkan four eyes principle atau keputusan pembiayaan melibatkan sinergi antara unit bisnis yang bertanggung jawab.

“Kredit harus berdasarkan analisa akurat yang memenuhi kriteria perbankan secara umum,” tegasnya.

Akibat kredit bermasalah ini juga, sebut Agus, Bank Banten memperbaiki SDM internal. Dia menambahkan bahwa penyelesaian kredit macet itu juga salah satu upaya agar bank ini kembali dipercaya masyarakat.

“Insyaallah Bank Banten bisa kembali bangkit bisa berkualitas,” ujarnya.

Masalah kredit macet di Bank Banten saat ini ditangani dengan pemberian SKK Bank Banten ke Kejati Banten. Pada Senin (10/10) kemarin, ada upaya pengembalian Rp 9,4 miliar dilakukan oleh perusahaan arunsi dari tagihan total Rp 58,3 miliar.

Upaya penyelesaian kredit ini juga dilakukan kepada 43 SKK untuk para debitur yang kreditnya macet senilai Rp 199,5 miliar. Mereka diberi tenggat agar membayar pada akhir Oktober.

“Terhadap SKK, dua minggu ini tim jaksa pengacara negara memanggil debitur baik kredit investasi dan modal kerja dan telah diperoleh kesepakatan bahwa para debitur akan melakukan pembayaran paling akhir Oktober 2022,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Jika mereka tidak membayar, Kajati menyampaikan bahwa aset jaminan di bank akan dilelang. Hasil lelang itu digunakan untuk membayar kredit bermasalah itu.

“Jumlah jaminan untuk hak tanggungan tadi ada 65 sertifikat hak milik dengan nilai diperkirakan sekitar 60,9 miliar,” ujarnya.(net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *