Kejagung Tahan Bos Waskita Karya, Kerugian Negara Capai Rp2,5 T

NASIONAL72 Dilihat

JAKARTA,Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Tim penyidik Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Destiawan ke tahanan.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” kata Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga, Destiawan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana itu kemudian digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka. Berdasarkan perhitungan BPKP, dugaan kerugian keuangan atas kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Usai menjalani pemeriksaan, tim penyidik langsung menahan Destiawan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. “Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023,” ucap Ketut.

Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka kasus ini. Kedelapan tersangka itu yakni, Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro; General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono; Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; dan Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo.

Kemudian, pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto; pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH; Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni; dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset. Mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

Menanggapi ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara. Erick menyatakan sangat mendukung dan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan kejagung.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Erick di Jakarta, Sabtu (29/4).

“Peristiwa ini sudah sepatutnya juga menjadi peringatan kepada BUMN lain untuk benar-benar bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Destiawan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 26.979.819.022 atau Rp 26,9 miliar. LHKPN tersebut disampaikan pada 25 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021.

Harta Destiawan terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Jakarta Timur dan Bekasi. Nilai totalnya mencapai Rp 13.643.812.000 Rp 13,6 miliar.

Bos Waskita Karya itu juga tercatat memiliki tiga mobil, di antaranya Morris Minor tahun 1964 senilai Rp 150 juta, Peugeot 2008 A/t Allure FL 2021 senilai Rp 720 juta, dan Toyota Camry 2.5 L Hybrid 2016 senilai Rp 300 juta.

Dia juga tercatat memiliki dua sepeda motor, yakni Honda Vario 2010 senilai Rp 2,3 juta dan Yamaha Mio senilai Rp 11 juta. Total nilai kelima kendaraannya sejumlah Rp 1.183.300.000 atau Rp 1,1 miliar.

Destiawan juga memiliki harta bergerak mencapai Rp 600 juta, surat berharga Rp 10.709.738.320, serta kas dan setara kas Rp 2.789.236.195. Destiawan juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.346.867.493.

Operasional Perusahaan Tetap Normal

Terpisah, Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk memastikan bahwa kasus hukum yang sedang berjalan tidak berdampak terhadap kegiatan operasional dan keuangan perusahaan.

“Dapat kami sampaikan bahwa kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan perseroan, baik secara operasional maupun keuangan,” kata manajemen Waskita Karya, Sabtu (29/4).

Pihaknya berkomitmen, akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target. Bahkan, dalam menjalankan proses bisnisnya, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Dan Waskita terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi,” ujarnya.

Meski begitu, manajemen perusahaan pelat merah ini akan terus menghormati segala proses penyidikan yang berlangsung dan berkomitmen untuk kooperatif.

“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani, Manajemen Perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan dan berkomitmen untuk kooperatif serta menyerahkan segala proses hukumnya kepada pihak berwenang,” tandasnya(net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *