Jakarta,Mik – Gonjang – ganjing RTRW kota Palembang menjadi viral karena berkaitan dengan penimbunan kawasan rencana perkantoran Pemprov Sumsel. Mega proyek tersebut di anggarkan dalam APBD Sumatera Selatan tahun 2020 sebesar Rp.166.087.200.000,00, dan menjadi kontrak kerja senilai Rp. 145 milyar.
Evaluasi APBD Sumsel 2020 oleh Kemendagri sangat jelas menyatakan timbunan dapat di laksanakan setelah perubahan RTRW kota Palembang. Namun dalam pembahasan di DPRD Sumsel menyatakan bisa di anggarkan dengan catatan sejalan perubahan RTRW kota Palembang.
Perubahan RTRW kota Palembang belum di bahas hingga proyek site development selesai di laksanakan dan saat masih dalam bentuk RaPerda Kota Palembang dan RaPerda Prov Sumsel.
Masih ada masalah lain yang menjadi temuan awal tindak pidana korupsi terkait Addendum dan CCO pekerjaan pengurukan yang diduga melanggar aturan perundangan. Kepada awak media Kadis PU Perkin Sumsel menyatakan “Perubahan rincian pekerjaan pengadaan pasir urug menjadi urugan tanah dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi lapangan.
“Itu istilahnya Contract Change Order (CCO) setelah mempertimbangkan kondisi lapangan, ketersediaan pasir, review dari MK dan beberapa surat dari Dinas PSDA dan DLHP terkait untuk mengurangi penggunaan pasir dari Sungai,” jelas Basyarudin Kadis PU Perkim Prov Sumsel.
Pernyataan Kadis Perkim Sumsel “Basyarudin” mempertegas adanya masalah dalam kontrak jasa dan pengadaan pengurukan lahan untuk kantor Gubernur Sumsel. Batasan persentase fisik untuk syarat Addendum dan Contract Change Order diduga tidak sesuai aturan Perpres dan Kepres pengadaan barang jasa menggunakan dana APBD.
“Harga urugan tanah Cuma berdasarkan kesepakatan dan bukan lewat proses lelang jadi dasar hukum CCO dan Addendum urugan pasir diubah menjadi urugan tanah berpotensi merugikan negara sampai lebih Rp 50 miliar,” menurut koordinator SCW kepada awak media kala itu.
Saat ini dugaan korupsi penimbunan site development rencana kantor Gubernur Sumsel masih tahap penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri dan akan gelar perkara untuk peningkatan status menjadi penyidikan. Mengacu kepada adanya unsur Perbuatan Melawan Hukum yakni melanggar aturan perundangan dalam proses anggaran maka tidak menutup kemungkinan Kerugian Negara (KN) total lost atau sebesar Rp. 145 milyar.
Namun karena proyek ini dalam pendampingan Kejati Sumsel dalam program TP4D tahun 2020 akan sulit naik tahap penyidikan karena dalam berita acara serah terima pekerjaan akhir turut di tanda tangani oleh tim TP4D.