Jakarta,Mik – Sebanyak tujuh karyawan PT Waskita Karya diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (10/5), sebagai buntut dari dugaan korupsi Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya.
Tujuh orang karyawan PT Waskita Karya itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Destiawan Soewardjono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Destiawan diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dan beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Karya Beton Precast.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, seperti dilansir Antara, Rabu (10/5).
Mereka yang diperiksa Kejagung pada Rabu (10/5) antara lain berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP. Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
Destiawan Soewardjono yang menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya Periode Juli 2020 sampai 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Aptril 2023.
Mereka yang diperiksa Kejagung pada Rabu (10/5) antara lain berinisial ANT, LPA, BG, DA, MH, SN, dan DDP. Sehari sebelumnya, Selasa (9/5), Penyidik Jampidsus memeriksa enam orang karyawan Waskita Karya sebagai saksi. Inisial keenam saksi tersebut, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.
Destiawan Soewardjono yang menjabat sebagai Dirut PT Waskita Karya Periode Juli 2020 sampai 2023, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Aptril 2023.(net)