Jakarta,Mik – Tim Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terdiri dari Oditur Militer, Penyidik Puspomad, dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) kembali menetapkan Direktur Keuangan Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Brigjen (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka.
Brigjen Yus bersama Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan dalam kasus korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020. “Kembali menetapkan 2 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Adapun penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD tahun 2012-2020. Kedua tersangka, kata Ketut, diduga melakukan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan perumahan bagi prajurit TNI di wilayah Karawang hingga Subang, Jawa Barat.
Menurut Ketut, estimasi kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan sementara dalam kasus ini sebesar Rp 66 miliar. Ketut menyebut, penyidik juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari saksi militer/TNI sebanyak 17 orang dan 7 orang saksi sipil, serta ada juga pendalaman terhadap beberapa ahli.
“Bahwa terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon dan Subang terkait para tersangka itu.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus TWP AD Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (YAK) dan terdakwa Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta pada 31 Januari 2023 lalu. Mereka juga diminta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara. Yus dijatuhi uang pengganti Rp 34.375.756.533,00. Sedangkan Ni Putu sebesar Rp 80.333.490.434,00.
Dalam perkara dengan tersangka Yus dan Ni Putu itu, ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 127,736 miliar. Masih dalam pekara korupsi TWP AD, ada dua tersangka lain yang masih berproses di pengadilan, yakni Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS, M Mansyur Said.
Dalam perkara TWP AD dengan tersangka Cori dan Mansyur itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 61,5 miliar. Adapun Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun serta dijatuhkan membayar uang pengganti. Cori harus membayar uang pengganti sebesar Rp 5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mansyur sebesar Rp 56.754.060.912 subsider 9 tahun penjara.(Net)