Jakarta, Mik – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kejagung masih terlihat semangat dalam mengungkap kasus korupsi demi menyelamatkan keuangan negara.
Dimana sebelumnya, Peran dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur based transciever station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) 2020-2022 akan terungkap di pengadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, sementara ini, penyidikan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu cukup di lima tersangka. Burhanuddin mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) belum mendapatkan bukti-bukti yang kuat untuk menyeret tersangka sampai ke level menteri.
Karena itu, kata dia, kejaksaan mengandalkan terungkapnya pembuktian di persidangan lima tersangka yang saat ini akan disorongkan.
“Yang pasti kalau nanti fakta (di persidangan) ada terbukti dan ada yang menyangkut beliau (Menkominfo), kita tidak akan mendiamkan,” ujar Jaksa Agung di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Jaksa Agung menegaskan tak bakal sungkan menetapkan tersangka atas siapa pun yang terlibat. “Yang penting, saya sampaikan ke penyidik, harus berdasarkan fakta. Saya akan tindak lanjuti,” kata Burhanuddin.
Dari penyidikan di Jampidsus, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka diantaranya, Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo. AAL satu-satunya tersangka dari penyelanggara negara dalam kasus ini.
Empat tersangka lainnya, adalah pihak swsta. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI).
Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lima tersangka tersebut sudah dalam penahanan sejak Januari 2023 lalu.
Pekan lalu tiga dari lima tersangka, AAL, GMS, dan YS, berkasnya sudah dilimpahkan ke penuntutan dan segera disidangkan ke PN Tipikor. Dari berkas perkara yang dilimpahkan, penyidik menjerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai dakwaan primer.
Dakwaan subsider, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Khusus tersangka GMS, penyidik menembahkan lebih subsider menggunakan Pasal 9 UU Tipikor, dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Soal Menkominfo Johnny Plate, penyidik berkali-kali menyebutkan peran menteri dari Partai Nasdem itu terkait kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.
Proyek nasional tersebut penganggarannya tahun jamak sampai 2025 senilai Rp 10 triliun. Tetapi, pencairan dimintakan oleh kementerian penuh 100 persen pada 2021-2022. Penyidik Jampidsus dua kali memeriksa Menteri Johnny pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 terkait perannya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah mengungkap adanya dugaan pemalsuan pelaporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan proyek tersebut.
“Kita juga melihat adanya manipulasi dalam perkembangan kemajuan proyek BTS 4G ini. Yang belum mencapai seratus persen, tetapi di dalam laporannya dipaksanakan sudah mencapai seratus persen,” kata Kuntadi, di Kejaksaan Agung (Kejakgung) Selasa (14/3/2023).
Kuntadi menambahkan, dalam penyidikan juga ada terungkap temuan seperti pengkondisian pemenangan tender, sampai penggelembungan harga satuan pengadaan. “Kita juga sudah mengetahui dari penyidikan, bahwa terdapat kemahalan-kemahalan harga, yang kemahalan tersebut dari hasil permufakatan jahat,” ujar Kuntadi.
Kata dia, sejak awal penyidikan timnya sudah mengantongi bukti adanya kongkalikong antara pejabat di Kemenkominfo, dan di BAKTI, dalam pembuatan aturan-aturan internal untuk memenangkan delapan konsorsium teknologi sebagai pemenang tender.
Dari penyidikan pula terungkap adanya dugaan permintaan uang dari kementerian kepada BAKTI terkait pelaksanaan pembangunan dan penyediaan inrastruktur BTS 4G tersebut.
Bahkan terungkap, Gregorius Plate sebagai adik kandung menteri yang turut mendapatkan uang dan fasilitas BAKTI dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dalam pemeriksaan, Gregorius Plate mengembalikan beberapa uang yang ia nikmati dari BAKTI.
Pengembalian tersebut diserahkan kepada penyidik. Namun Kuntadi pernah mengungkapkan, pengembalian uang senila Rp 534 juta tersebut terkait dengan peran Johnny Plate sebagai menteri.
“Terkait dengan posisi adiknya (Gregorius), sesuai dengan keterangan masih kita dalami. Yang jelas itu (uang setengah miliar) tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan (uang tersebut) ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini (Johnny),” ujar Kuntadi, Rabu (15/3/2023).
Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) tersangka AAL, juga disebutkan adanya permintaan langsung uang Rp 500 juta setiap bulannya oleh Menkominfo Johnny Plate kepada dirut BAKTI itu. Akan tetapi, Kuntadi, pada Senin (15/5/2023) menyampaikan, dugaan keterlibatan Menteri Johnny, pun Gregorius Plate dalam kasus ini, belum cukup bukti untuk meningkat sebagai tersangka.
“Ada isu-isu yang beredar. Tetapi bagi kami sepanjang alat bukti itu belum cukup, minimal dua alat bukti, kalau saksi minimal dua saksi, kalau alat buktinya cukup, pasti kami tindak lanjuti,” begitu kata Kuntadi.
Menteri Johnny, pada Maret 2023 lalu, pernah menegaskan, dirinya siap dimintakan pertanggungjawaban hukum terkait dengan kasus korupsi BTS 4G BAKTI tersebut. “Saya sebagai warga negara, dan menteri komunikasi dan informatika, pembantu presiden, punya kewajiban untuk selalu memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Dan itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Johnny.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pun sudah merampungkan dan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut ke Jaksa Agung. Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, selama enam bulan investigasi bersama yang dilakukan tim di Jampidsus, penghitungan kerugian negara terkait korupsi BTS 4G Kemenkominfo itu senilai delapan triliun lebih.
“Berdasarkan semua yang kita lakukan (hitung), berdasarkan alat-alat bukti yang kami peroleh, kami menyampaikan, dan kami simpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar (Rp) 8,32 triliun,” begitu ujar Yusuf, di Kejakgung, Senin (15/5/2023).
Yusuf menerangkan, ada tiga kategori nilai kerugian yang diperoleh dari penghitungan versi BPKP. Penghitungan pertama terkait dengan kerugian negara dalam kegiatan penyusunan kajian dan analisa hukum proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Kedua, kerugian negara yang diperoleh dari penghitungan penggelembungan anggaran atau mark-up penyediaan infrastrukur BTS 4G BAKTI. Ketiga, terkait dengan penghitungan kerugian negara menyangkut pembayaran pembangunan BTS 4G BAKTI yang sudah dilakukan di beberapa lokasi dan daerah, akan tetapi terhenti, mangkrak dan ada yang belum terbangun.
Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo terkait pembangunan dan penyediaan infrastruktur di puluhan ribu titik. Yang terindikasi korupsi ada pada 4.200 titik terluar wilayah Indonesia yang terbagi dalam lima paket tender. Paket 1 di tiga wilayah; Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah; Maluku sebanyak 198 unit, dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah; Papua 409 unit, dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di wilayah; Papua 966 unit, dan Papua 845 unit.
Sementara Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feeiyandi mengatakan, kasus BTS Kominfo pohaknya juga sempat melaporlan adanya temuan-temuan pada Kemenkominfo.
“Kita memang ada menyampaikam laporan terkait di Kemenkominfo. Mungkin dari organisasi lain juga ada yang melaporkan hal itu. Meski demikian, kita akan terus konsisten mengawasi setiap penggunaan keuangan megara demi terciptanya tata kelolah yang bersih dari tindak pidana korupsi,” katanya saat di jakarta.