Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyabangi Polda Sumsel. Kedatangan BPI KPNPA RI audiensi terkait sejumlah permasalahan yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi mengatakan, sejauh ini sekolah SMA khususnya di Kota Palembang banyak terkendala pada Sekolah terkait Uang Komite, SPP dan Pembangunan. Dimana hal ini berdasarkan penelusuran BPI KPNPA RI justru memberatkan orang tua para siswa.
“Pungli di Sekolah terkait Uang Komite, SPP dan Pembangunan. Hal ini kita nilai tidak ada keberpihakan Gubernur Sumsel terhadap masyarakat Sumsel. Dan Sekolah harus bayar dan membiarkan sekolah SMA Khususnya di Kota Palembang,” katanya.
Oleh sebab itu, melalui audiensi kepada Ditintelkam Polda Sumsel BPI KPNPA RI meminta Kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk membatalkan Permintaan Uang Pembangunan disekolah dan Uang Komite kepada Siswa yang menyusahkan masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahn 2012 Pasal 9 Ayat (1) tentang Pungli : satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah Dilarang memungut biaya satuan Pendidikan.
“Jadi bisa dindikasikan bahwa praktek seperti ini adalah pungli. Setiap ajaran baru sekolah selalau meminta uang pembangunan kepada siswa, padahal sudah ada anggaran pembangunan. Jadi buat apa sebenarnya uang tersebut? Bukankah dana BOS selalu mengucur ke setiap sekolah,” kata Feri.
Audiensi mereka pun disambut baik oleh Kasubdit III Ditintel Polda Sumsel AKBP Sukarminto SH MH.
Sumbangan, Pungutan dan Bantuan
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sebaliknya, pungutan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela, pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat.
Sementara, bantuan, sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Intinya, pemberian dana dari pihak luar, bukan orang tua/wali murid serta pihak masih terkait dengan sekolah.
Jadi, perbedaan sumbangan, pungutan dan bantuan cukup jelas dan tegas. Dan seperti dijelaskan di atas, komite hanya dapat menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan.
“Kita mendapati justru di sejumlah sekolah untuk nomnal yang harus diberikan tersebut sudah ditentukan. Padahal orag tua siswa tidak perna mengikuti rapat,” katanya.
Demi mendukung dunia pendidikan, Feri sendiri menolak adanya biaya uang komite, SPP dan pembangunan di seluruh SMA yang ada di Sumatera Selatan. Selain itu Feri juga meminta agar Komisi 5 DPRD lebih meningkatkan pengawasan di dunia pendidian khususnya di Sumsel.