Jakarta,Mik – Presiden Joko Widodo atau Jokowi berkeyakinan Kejaksaan Agung telah bekerja profesional dalam menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate sebagai tersangka. Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).
Jokowi juga yakin Kejaksaan Agung terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus ini. “Kejagung akan terbuka dan saya yakin bekerja profesional,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023, sebelum berangkat ke KTT G7 di Jepang.
Jokowi juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Jokowi pun telah menunjuk Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md sebagai Plt Menteri Komunikasi dan Informatika menggantikan Plate.
Beberapa hari sebelum Johnny ditetapkan sebagai tersangka, berbagai spekulasi muncul. Salah satunya mengaitkan proses hukum terhadap Plate dengan dukungan NasDem terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden.
Tapi berbagai pejabat pemerintah buru-buru membantahnya. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin memastikan kasus Plate tidak terkait dengan urusan politik menjelang Pemilu 2024.
Menurut dia, Kejaksaan Agung tidak mungkin sembrono dalam menetapkan tersangka dalam perkara ini. “Kita harus menghormati Kejaksaan Agung,” kata Ngabalin dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Rabu malam di NasDem Tower, Ketua Umum Surya Paloh juga berpandangan positif bahwa ini bukanlah kasus politik. “Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar,” kata dia.
Mahfud juga memastikan tidak ada politisasi hukum dalam kasus Plate. “Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” ujar Mahfud MD ditemui di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 18 Mei 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dan langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah dan membawanya ke mobil tahanan. “Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate hari ini. Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.
Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.
Nama Plate pertama kali terseret lewat keterlibatan adiknya, Gregorius G. Plate. Kejaksaan menyebutkan Gregorius telah mengembalikan Rp 543 juta kepada penyidik. Uang itu diduga berasal dari proyek BTS Kominfo.
Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo. Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan di Indonesia yang berada di daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T).(tempo)