Palembang – Gubernur Sumsel H Herman Deru terus memasifkan upaya untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat melalui program Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Salah satunya dengan mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) untuk memberikan literasi hukum kepada masyarakat.
“Sumsel ini memiliki program kadarkum yang dapat kita sinergikan dengan Komnas Ham. Kita ingin masyarakat Sumsel terbebas dari ketidaktahuan baik melanggar atau dilanggar hak asasinya,” ungkap Herman Deru, ketika menerima kunjungan kerja jajaran Komnas HAM, di ruang tamu Gubernur, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, literasi hukum merupakan opsi untuk mengedukasi masyarakat tentang pelanggaran hak dan kewajiban masyarakat dalam menggunakan hukum tersebut.
“Literasi hukum merupakan hal yang perlu kita pertajam agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya,” tuturnya.
Terkait dengan sedikitnya jumlah aduan tentang pelanggaran HAM yang ada di Sumsel, Herman Deru menuturkan, hal tersebut dimungkinkan karena tidak adanya pelanggaran yang terjadi atau juga kurangnya pemahaman masyarakat terkait hukum tersebut.
Sebab itulah, Herman Deru mengusulkan agar Komnas HAM dapat membuat perwakilan di Sumsel sehingga ke depan bisa bergerak cepat dalam merespon aduan masyarakat.
“Persoalan Sumsel tidak begitu terkemuka aduannya, bukan berarti tidak ada. Mungkin masyarakat tidak sadar bahwa hak mereka direnggut oleh orang lain. Maka dari itu, nanti kami minta ada personil dari Komnas HAM untuk ikut dalam program Kadarkum guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran HAM itu sendiri,” sebutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KOMNAS HAM RI, Abdul Haris Semendawai menyampaikan, jika komunikasi bersama pemerintah daerah hal yang penting dilakukan Komnas Ham.
Hal itu agar terciptanya kondisi yang kondusif bagi Hak Asasi Manusia.
“Maka dari itu hubungan dengan Pemda harus digalakkan agar kerja ini berjalan baik baik,” tuturnya.
Selain untuk bersilaturahmi, ia juga menyampaikan bahwa kunjungannya di Sumsel dalam rangka mendorong kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Upaya ini untuk menjangkau korban pelanggaran HAM untuk dapat melaporkan kasus mereka yang mungkin masyarakat belum ketahui,” pungkasnya.