Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan melaporkan temuan BPK RI terkait Biaya Kendaraan dinas pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan yang cukup membuat kaget beberapa pihak bila mendengar jumlah keseluruhan dari 12 kegiatan dengan pengunaan anggaran sebesar Rp.14.137.615.000 dalam setahun yang hanya diperuntukkan untuk biaya Sewa, Pengadaan, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas pejabat saja.
Menurut Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi, jumlah keseluruhan dari pengunaan anggaran biaya Sewa, Pengadaan, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas di Sekda Ogan Ilir bila dijumlahkan mencapai angka Rp. 14 milyar lebih selama setahun ini.
Jika demikian, maka sudah seharusnya sebagai masyarakat yang anggaran diperoleh dari salah satu melalui pembayaran pajak, mempertanyakan kinerja ditempat tersebut, apa saja yang diperbuat dan sudah sejauh mana berbuat untuk kepentingan umum (Masyarakat) di Kabupaten Ogan Ilir ini, tanya sumber.
Kemudian dengan anggaran yang berjumlah, katanya mencapai Rp. 14 milyar lebih itu, apakah pantas realisasinya jika hanya diperuntukkan untuk biaya Sewa, Pengadaan, dan Pemeliharaan kendaraan Dinas pejabat Sekretariat Daerah saja, sementara banyak persoalan yang harus diperhatian seperti insfrastruktur jalan rusak dan lain-lain yang kini menjadi perhatian.
Menurut Feri, Seharusnya penggunaan anggaran dengan jumlah besar itu, harus benar-benar dipertimbangkan tentang manfaatnya, kalau hanya sekedar biaya Sewa, Pengadaan, dan Pemeliharaan Kendaraan Dinas pejabat di Sekretariat Daerah Ogan Ilir, dirasa terlalu berlebihan.
Karena anggaran itu bisa dipergunakan dikebutuhan lain, seperti insfrastruktur jalan, kata, Abbas sependapat dengan sumber di atas yang juga masyarakat di daerah tersebut.
Berikut rincian anggaran biaya kendaraan dinas pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023.
1. Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (UMUM), Rp. 2.300.000.000
2. Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan (UMUM), Rp. 3.551.840.000
3. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Beroda Dua, Rp.15.000.000
4. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang, Rp. 24.000.000
5. Pengadaan Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan, Rp. 2.300.000.000
6. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan, Rp. 3.551.840.000
7. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang (KESRA), Rp. 61.100.000
8. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang (KESRA), 57.300.000
9. Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Khusus (umum) Rp. 5.200.000
10. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, Rp. 335.200.000
11. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Penumpang, Rp. 274.220.000
12. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, Rp. 1.661.915.000
Dengan total keseluruhan anggaran, Rp.14.137.615.000,.
“Atas indikasi tersebut kami akan segera melaporkan ke APH yakni Kejati Sumsel,” katanya.