Kajati Sumsel Tegaskan Jajarannya yang tak Capai Target Siap-siap Kena Mutasi, BPI KPNPA RI: Jangan Sampai Kinerjanya Hanya Serimonial

NASIONAL56 Dilihat

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta agar Kajati Sumsel lebih tegas kepada seluruh jajaran yang ada di bawah wilayah hukum Kejati Sumsel.

“Kita minta agar lebih tegas dan jangan sampai kinerjanya dinilai hanya serimonial saja,” kata ketua DPW BPI KPNPA RI Syumsel Feriyandi.

Sebelumnya diketahui mengutip dari media massa, masing-masing Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel di target harus menangani perkara Tindak Pidana Korupsi minimal dua perkara hingga akhir tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin dihadapan awak media saat Coffe Morning di Media Center Kejati Sumsel, Rabu (31/5/2023) mengatakan bahwa hal itu menegaskan hal tersebut sudah ketentuan dari pusat.

“Walaupun tidak tertulis tetapi secara the faktur, itu perintah pimpinan dari pusat, agar masing-masing Kejari, minimal menangani dua perkara Tipikor sampai dengan akhir tahun, disesuaikan dengan besar anggaran yang ada didalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ujar Sarjono Turin.

Kajati Sumsel juga mengapresiasi atas capaian kinerja Kejari yang berhasil menangani perkara korupsi, seperti Kejari OKU Selatan, Kejari Prabumulih, Kejari Ogan Ilir.

Selain itu, Kajati Sumsel memerintahkan untuk melakukan inovasi seperti seperti yang dilakukan Kejari Ogan Ilir yang mana pada sidang yang sempat digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kejari OI melakukan Rekonstruksi Perkara untuk mengungkap perkara dugaan Korupsi Bawaslu.

Sarjono Turin menegaskan, setiap Kejari di wilayah hukum Kejati Sumsel yang tidak mencapai target minimal dua perkara Tipikor dalam satu tahun, maka kinerja masing-masing Kejari akan dievaluasi.

Jadi ini menjadi target di setiap masing-masing Kejari di wilayah hukum Kejati Sumsel. Tidak sembarangan Kejari itu, karena mereka mempunyai dan menggunakan anggaran (DIPA), kalau tidak terserap berarti dia tidak kerja dan kinerja Kajari nya akan di evaluasi serta di Nonjob kan atau Mutasi,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *