OKU Timur,Mik – Kejaksaan Negeri (Kejari) menggeledah kantor Bawaslu OKU Timur. Penggeledahan terkait dugaan korupsi dana hibah 2019 sebesar Rp16,5 miliar.
Tim penyidik tiba di kantor Bawaslu di Jalan Merdeka, Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKUT, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pukul 13.30 WIB.
Terlihat hampir setiap ruangan digeledah, dan sejumlah dokumen diperiksa oleh tim penyidik Kejari OKU Timur.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ogam Komering Ulu timur Nomor : 02/L.6.21/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kabupaten OKU Timur tahun anggaran 2019 dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebesar Rp 16.500.000.000.
Dana hibah ini berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) Nomor: 2/Mou/III/2019 dan Nomor 01/mou/bawaslu-Prov.SS.12/X/2019 tanggal 23 Oktober 2019.
“Dana hibah yang diterima Bawaslu Kabupaten OKU Timur tersebut, dipergunakan untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur Tahun 2020 dan 2021,” ujarnya.
Penyelidikan terhadap pengelolaan dan penggunaan ketentuan peraturan perundangan undangan yang berlaku sehingga berpotenai menimbulkan kerugian negara.
“Untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses penyidikan. Untuk perkembangan penyidikan saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi,” ujarnya.
Menurutnya pihaknya juga menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah di Bawaslu OKU Timur.
“Ada sekitar 100 dokumen yang disita pihak Kejari OKU Timur, semua barang bukti dokumen yang di dapat di Bawaslu OKU Timur dibawa ke Kejari OKU Timur untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Masih dikatakannya, Kejari OKU Timur secepatnya akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana hibah.
“Jika ada indikasi dan kerugian, secepatnya pihak Kejari OKU Timur akan menetapkan tersangka, dalam kasus ini,” pungkasnya.(net)