Jakarta, Mediainfokurupsi.com – Koordinator pada Direktorat upaya hukum luar biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Anang Supriatna, SH,MH. Melalui Kajari Jaktim. Dr.Dwi Antoro.SH.MH.dan Para Kasi dan kasubag pembinaan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan kegiatan Penyetoran uang pengganti dan Denda perkara tindak pidana korupsi PT. Asabri Atas Nama Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek).
Dalam kegiatan tersebut langsung di hadiri oleh. “Vice Presiden Hubungan Kelembagaan Bank Mandiri, Bu Ita Setyawati.” (Kamis 15 Juni 2023).
Bahwa Terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tia Han Sex) melakukan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada Beberapa Perusahaan Periode Tahun 2012 s/d 2019 Pada saat proses penyidikan Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) telah melakukan penilipan uang sebesar Rp. 32.503.852 600,00 (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah) yang dilanjutnya disita oleh Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Isi Putusan Pengadilan, menyatakan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidiair
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan; Membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp. 32.721.491 200 (tiga puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp. 32.503.852.600,00 (tiga puluh dua milyar lima ratus tiga juta delapan ratus lima puluh dua ribu enam ratus rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Pelaksanaan Putusan. Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 telah dilaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Edward Seky di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta Pusat oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Sebagaimana isi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 65/Pid. Sus- TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 09 Maret 2023 Terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tja Han Sek) masih harus membayar kekurangan uang pengganti yang totalnya adalah sebesar Rp. 217.638.600,00 (dua ratus tujuh belas enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) serta denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 Terpidana Edward Seky yang diwakilkan oleh keluarga serta didampingi oleh Penasehat Hukumnya telah membayar sisa kekurangan uang pengganti sebesar Rp. 217.638.600,00 (dua ratus tujuh belas enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) dan denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Demikian acara penyetoran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero) atas nama Terpidana Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) diaula kejaksaan negeri jakarta timur.