Palembang, Mik – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahrga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan hingga kini masih terus dilakukan.
Beberapa waktu lalu, Hendri Zainuddin ketua KONI Sumsel dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memberi kesaksian soal Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemda Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.
Disaat itu, nama mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman ikut disebut Hendri Zainuddin dalam kesaksiannya dihadapan penyidik Kejati Sumsel terkait dana deposito KONI Sumsel tahun 2003.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, saat ini proses kasus tersebut masih pemeriksaan saksi-saksi.
“Saat ini kalau KONI agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi, dan sekarang sudah 50an lebih saksi yang sudah di periksa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait apakah mantan Gubernur Sumsel tahun 2003, Syahrial Oesman akan dilakukan pemanggilan juga lantaran namanya disebut oleh Hendri Zainudin, Vanny belum bisa memastikan.
“Kalau itu saya belum bisa menginformasikan lebih lanjut ya, nanti kalau ada informasi lebih lanjut terkait hal itu akan kami informasikan,” katanya.
Katanya saat ini pihak-pihak yang diperiksa adalah Ketua KONI dan juga ketua cabang olahraga.
Dalam penanganan kasus ini, jaksa penyidik Kejati Sumsel masih menguatkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kasus korupsi ini, tambahnya.
Sebelumnya dijelaskan oleh ketua KONI aktif Hendri Zainudin yang sudah dua kali di periksa oleh Kejati, terkait nama perkara KKN dan Deposito pencairan Dana Hibah.
“Dulu kita ada dana Deposito pada jaman Pak Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumsel) Tahun 2003. Kemudian, saat saya menjabat Ketua KONI Sumsel itu tidak ada dalam berita acara,” katanya.
Menurut dia, biasanya dana operasional KONI Sumsel disiapkan sebesar Rp 1 Miliar.
“Sudah kami cairkan (Dana Rp1 Miliar). Namun, dana tersebut bukan dana dari APBD melainkan dari pihak ketiga dan sudah dicairkan.” Katanya.
Sebelumnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Hendri Zainuddin memenuhi panggilan pihak Kejati Sumsel, Senin (12/6/2023).
Hendri Zainuddin diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 37 miliar.
“Ya, hari ini masih diperiksa terkait masalah KONI Sumsel, sudah diperiksa sejak jam 10 pagi tadi,” ungkap Hendri Zainuddin, Senin.
Hendri memberi penjelasan terkait penggunaan Dana Hibah Koni Sumsel Tahun 2021 sebesar Rp 37 Miliar.
“Insyaallah, sudah sesuai peruntukannya. Saat ini masih diperiksa” katanya.
Dijelaskan, terkait nama perkara KKN dan Deposito pencairan Dana Hibah.
“Dulu kita ada dana deposito pada zaman Pak Syahrial Oesman (Mantan Gubernur Sumsel) Tahun 2003. Kemudian, saat saya menjabat Ketua KONI Sumsel itu tidak ada dalam berita acara,” katanya.
Menurut dia, biasanya dana operasional KONI Sumsel disiapkan sebesar Rp 1 miliar.
“Sudah kami cairkan (dana Rp1 miliar). Namun, dana tersebut bukan dana dari APBD melainkan dari pihak ketiga dan sudah dicairkan,” katanya.
“Semuanya masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya lagi.
Sementara, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menjelaskan perkembangan terkait kasus dana hibah pada hari ini (Senin) diperiksa satu orang saksi inisial HZ,
Kapasitas yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, sebagai Ketua KONI Sumsel aktif.
“Sejauh ini total yang sudah diperiksa sebanyak 50an orang saksi. Kita masih dalam tahap melakukan pengumpulan barang bukti terkait dana hibah,” katanya.