Kejagung Terus Usut Dugaan TPPU pada Kasus Kourpsi BTS 4G dan Bakti Kominfo

NASIONAL65 Dilihat

Jakarta,Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G dan Bakti Kominfo. Kejagung hari ini memeriksa 1 orang saksi terkait kasus TPPU tersangka Windi Purnama.

“Saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka WP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (19/6/2023).

Kejagung menyebut saksi diperiksa untuk memberikan keterangannya terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo tersangka Windi Purnama. Ketut menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujarnya.

Diketahui tersangka Windi Purnama berperan sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam korupsi BTS 4G Kominfo dan Bakti Kominfo.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng PPATK untuk mengusut kasus tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Kejagung menyebutkan saat ini pihaknya terus menelusuri aset yang terkait tersangka Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Namun Kejagung belum menemukan indikasi terkait kasus tindak pidana pencucian uang terhadap Johnny Plate. Kejagung masih menunggu laporan dari PPATK.

“Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU,” ujarnya.

Jadi 8 Orang Tersangka
Dengan adanya penambahan tersangka M Yusriski tersebut, kini total tersangka di kasus dugaan korupsi BTS 4G sebanyak 8 orang. Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo tersebut.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Menko Polhukam Mahfud Md menyebutkan anggaran sebanyak Rp 10 triliun sudah cair terkait proyek tersebut, tetapi barangnya tidak ada.

Berikut ini delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk Johnny Plate:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima (Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *