BPI Minta Kapolres Muara Enim tidak Tebang Pilih Ungkap Kasus Batubara Ilegal

NASIONAL62 Dilihat

Jakarta,Mik –  Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Kapolres Muara Enim menuntaskan kasus tambang batubara ilegal di Muara Enim. Demikian dikatakan Feriyandi selaku ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel kepada awak media.

Menurut Feri, maraknya tambang ilegal di Sumatera Selatan khususnya di Muara Enim membuat masyarakat resah. Hal ini pun bukan menjadi permasalahan yang baru.

“Masalah tambang ilegal ini sering terjadi. semua orang juga tau kalau di Muba itu terkenal tambang minyak ilegal sementara muara enim ini Batubara,” katanya.

Oleh sebab itu Feri meminta agar permasalahan seperti ini segera dituntaskan dan jangan sampai adanya indikasi tebang pilih.

Sebelumnya diketahui, Penyelundupan batu bara ilegal tujuan Jawa Barat digagalkan polisi di jalan lintas sumatera Muara Enim, Sumatera Selatan. Tiga truk tronton berkapasitas 87 ton batu bara disita.
“Iya benar, rencananya batu bara di tiga truk ini akan diselundupkan atau dikirim para pelaku ke wilayah Jawa Barat,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Selasa (20/6/2023).

Bisnis ilegal ini terungkap saat ketiga sopir truk nekat melintas di luar jam operasional batu bara. Polisi lalu mengecek dan mobil yang dicurigai diamankan.

Tim bekerjasama dengan masyarakat Desa Pandan Enim Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim untuk mengintai. Ketiga truk yang melaju dari arah Muara Enim ke Baturaja, OKU itu pun dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat truk ini diberhentikan ketika melintas di jalinsum lintas Baturaja-Muara Enim, Desa Pandan Enim, Tanjung Agung, setelah dilakukan pemeriksaan. Ditemukan batu bara yang diduga berasal dari tambang ilegal yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi,” kata Kapolres.

Tiga orang yang diamankan adalah Sapri Doni (36) warga Kayu Agung, Ogan Komering Ilir sopir truk tronton BE 9601 BU atas nama PT Jasa Angkutan Sejahtera, dengan muatan 30 ton. Lalu Riswan Harahap (40) warga Deli Serdang, Sumatera Utara, sopir tronton B 9204 FEU atas nama milik PT Karya Total Mandiri muatan 22 ton.

Terakhir adalah Muhammad Irfan (27) warga Cikalong Wetan, Bandung Barat, Jawa Barat. Ia adalah sopir tronton E 9288 GU atas nama PT Genta Mas Sejahtera, muatan 35 ton emas hitam.

Setelah diamankan, ketiga truk dan sopir dibawa ke Mapolres. Ketiganya mengaku tak tahu jika batu bara yang mereka angkut merupakan hasil penambangan ilegal.

“Mereka (sopir) mengaku tak tahu beli dengan siapa, yang mereka tahu disuruh bos mereka untuk menunggu saja, jika sudah ada angkutan barulah mereka ditelepon pemilik mobil untuk mengambilnya. Mereka cuma mengambil upah angkut saja,” katanya.

Hingga saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk mendalami pelaku utama yang mengatur dan memerintah ketiga sopir tersebut. Atas perbuatannya, mereka kini ditetapkan tersangka dan dijerat tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin, sebagaimana pada 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *