Jakarta, Mediainfokorupsi. com – Pada hari Selasa Tanggal 5 Juli 2021 pukul 09.00 Wib yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta dihadiri dan disaksikan oleh Walikota Administrasi Jakarta Timur, yang diwakili, Komandan Kodim 0505/yang diwakili Danramil, Sianturi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang diwakili Hakim Ardi, Kepala BNN RI, yang diwakili Kepala BNN Kota Jaktim, Hendrajid, Kepala Up. Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang diwakili Kasatpol, Udin Hasanudin, Kepala Datasemen Khusus 88 yang diwakili Katim 88, Royani, Kasudin Kesehatan Jaktim, yang diwakili, staff pengelolaan SDK, Taman Rusyadi, Tokoh masyarakat lingkungan Kelurahan Cipinang Besar Utara, yang diwakili, Agung Budi S, BPOM, Balai PJM Jakarta fungsional ahli madya, Ganda M, serta unsur FORKOPIMKO dan perwakilan tokoh masyakarakat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta timur memusnahkan ratusan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 164 Perkara selama periode Juni 2022 s/d Maret 2023.
Pelaksanaan Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (27 Juni 2023).
Kajari Dr.Dwi Antoro.SH.MH, menyebut berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri jakarta Timur atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde).
Diantaranya Perkara Tindak Pidana Narkotika dan zat adiktif lainya terdiri dari 69 (enam puluh sembilan ) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 21,8 kilogram, sabu-sabu seberat 1,3 kilogram,ekstasi 356 (tiga ratus lima puluh enam) butir , serbuk pembuat pil ekstasi sebanyak 4,1 kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong,pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital, yang cara pemusnahannya adalah dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobil wales gilas dan dilarutkan kedalam air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali.
Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar berupa barang bukti minuman SOJU sebanyak 64 Dus masing masing Dus berisi 20 botol sehingga jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 1280 (seribu dua ratus delapan puluh) botol minuman soju dan tindak pidana umum lainya sebanyak 95 (Sembilan puluh lima) perkara yaitu obat-obat berbagai merk tanpa ijin edar serta barang bukti berupa pakaian, handphone, leter T dan lain lain yang cara pemusnahannya adalah dibakar dan gilas dengan mobil wales gilas sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan Kembali.
Kami juga mewawancarai Kasi PB3R Kejari Jakarta timur Fitri EKa Mardiana.SH.MH mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan. Menurutnya, hal itu agar barang bukti yang diamankan tidak disalahgunakan, Ujar Fitri.
(Ali)