Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait anggaran perjalanan dinas pada sekwan DPRD Ogan Ilir.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi mengataka, Sekretariat DPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp39.872.914.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp39.697.947.881,00 atau 99,56% dari anggaran. Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD adalah 37,19% dari total anggaran perjalanan dinas Kabupaten Ogan Iir Tahun 2022, sedangkan realisasinya adalah 41,93% dari total realisasi perjalanan dinas Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022.
Mengutip dari hasil audit BPK RI, hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.
Analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan. Sejumlah pegawai dan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 247 hari. Selama Tahun 2022 terdapat 52 hari sabtu, 52 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan empat hari cuti bersama. Pegawai dan anggota DPRD pada Tahun 2022 melakukan perjalanan dinas sebanyak satu hingga 97 kali perjalanan selama 4 s.d. 324 hari.
Atas perjalan dinas tersebut. Sekwan DPRD OI kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp19.731.340.195,60. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi dan wawancara tim BPK dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- a) Kelebihan pembayaran atas bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan
kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00. Berdasarkan hasil konfirmasi ASDP (Penyeberangan), maskapai penerbangan Lion Air, dan hotel terdapat bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00. dengan kondisi sebagai berikut:
(1) Hasil konfirmasi dari ASDP menyatakan bahwa nama/kode
booking/nomor polisi yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban
tidak terdapat dalam database ASDP;
(2) Hasil konfirmasi maskapai penerbangan Lion Air diketahui nama dan
kode booking penerbangan dengan status not used. Konfirmasi lebih
lanjut dengan pihak maskapai menyatakan not used dalam istilah
penerbangan adalah tidak terbang; dan
(3) Hasil konfirmasi terhadap 40 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas
menginap menunjukkan bahwa tidak terdapat pemesanan hotel dengan
bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama
hotel yang ada dalam database.
Selain itu, pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada tim selama masa klarifikasi
dari tanggal 6 s.d. 18 April 2023.
- b) Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai hari pada surat tugas sebesar
Rp771.408.444,00. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, foto-foto kegiatan, konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan hotel menunjukkan
terdapat pelaksanaan hari perjalanan dinas tidak sesuai dengan hari pada
surat tugas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian, uang
representasi, dan uang hotel sebesar Rp771.408.444,00.
- c) Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi
senyatanya sebesar Rp1.727.236.278,60
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 40 hotel tempat pelaksana perjalanan
dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran hotel sebesar
Rp1.727.236.278,60, karena:
(1) Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak terdapat pemesanan
hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama
pemesan/nama hotel yang ada dalam database, sehingga pelaksana
perjalanan dinas tersebut hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya
penginapan; dan
(2) Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan lebih tinggi dari
pembayaran database pada hotel.
- d) Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi
senyatanya sebesar Rp260.897.090,00
Hasil konfirmasi kepada ASDP menunjukkan nama/kode booking/nomor
polisi yang tertera dalam bukti pertangungjawaban tidak terdapat dalam
database ASDP, sehingga terdapat kelebihan pembayaran tiket ASDP
sebesar Rp260.897.090,00. Pada saat klarifikasi perjalanan dinas,
disampaikan beberapa bukti penyeberangan asli, dan diketahui bahwa
pelaksana perjalanan dinas berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan
yang terdiri dari tiga s.d. empat orang. Bukti tiket penyeberangan yang
disampaikan untuk dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan bukti
asli, melainkan bukti yang di cetak sendiri. Bukti tersebut dicetak untuk
masing-masing nama dalam surat tugas.
- e) Tumpang tindih rapat dengan perjalanan dinas sebesar Rp1.738.657.950,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen risalah rapat, daftar hadir dan
dokumentasi rapat paripurna, badan musyawarah dan reses diketahui
terdapat tumpang tindih rapat dengan pelaksanaan perjalanan dinas.
Pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan di luar wilayah Ogan Ilir, namun
pada saat yang sama menghadiri rapat paripurna atau kegiatan rapat lainnya.
Atas kondisi di atas terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang
tumpang tindih dengan rapat, sehingga terdapat kelebihan pembayaran
sebesar Rp1.738.657.950,00.
- f) Perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800,00
Terdapat perjalanan dinas tanpa melampirkan bukti pertanggungjawaban
sebesar Rp5.309.800,00.
Sebagian besar bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bill hotel
dan tiket penyeberangan ASDP bukan merupakan bukti sebenarnya yang
dikeluarkan oleh pihak hotel maupun ASDP. Berdasarkan hasil klarifikasi
diketahui bahwa bukti hotel dan ASDP yang disampaikan sebagai bukti
pertanggungjawaban bukan bukti asli. Selain itu, bukti foto dokumentasi yang
disampaikan pada masa klarifikasi merupakan foto yang diambil dengan
tanggal mundur, foto lama yang diedit sesuai dengan tanggal perjalanan dinas
atau foto yang di-crop.
Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan anggaran atas bukti pertanggungjawaban transportasi yang menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar Rp2.380.193.100,00 dan tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp19.731.340.195,60.
“Atas temuan tersebut, kami akan melapor ke Kejari OI untuk meminta usut dugaan penyelahgunaan wewenang dalam jabatan ataupun penyalahgunaan anggaran. Patut diduga adanya indikasi tindak pidana dalm permasalahan ini,” tukasnya.