Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD OI Rp19.7 Miliar Bermasalah, BPI KPNPA RI Minta APH Usut Dugaan Tindak Pidana

NASIONAL60 Dilihat

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) akan melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait anggaran perjalanan dinas pada sekwan DPRD Ogan Ilir.

Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi mengataka, Sekretariat DPRD Tahun 2022 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp39.872.914.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp39.697.947.881,00 atau 99,56% dari anggaran. Anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD adalah 37,19% dari total anggaran perjalanan dinas Kabupaten Ogan Iir Tahun 2022, sedangkan realisasinya adalah 41,93% dari total realisasi perjalanan dinas Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022.

Mengutip dari hasil audit BPK RI, hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan.

Analisis atas kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak memperhatikan asas kepatutan. Sejumlah pegawai dan anggota DPRD melakukan perjalanan dinas melebihi dari jumlah hari kerja efektif dalam satu tahun, yaitu sebanyak 247 hari. Selama Tahun 2022 terdapat 52 hari sabtu, 52 hari minggu, 10 hari libur nasional (setelah dikurangi libur nasional yang jatuh pada hari sabtu dan minggu), dan empat hari cuti bersama. Pegawai dan anggota DPRD pada Tahun 2022 melakukan perjalanan dinas sebanyak satu hingga 97 kali perjalanan selama 4 s.d. 324 hari.

Atas perjalan dinas tersebut. Sekwan DPRD OI kelebihan pembayaran Perjalanan Dinas sebesar Rp19.731.340.195,60. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, konfirmasi dan wawancara tim BPK dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

  1. a) Kelebihan pembayaran atas bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan

kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00. Berdasarkan hasil konfirmasi ASDP (Penyeberangan), maskapai penerbangan Lion Air, dan hotel terdapat bukti Perjalanan Dinas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp15.227.830.633,00. dengan kondisi sebagai berikut:

(1) Hasil konfirmasi dari ASDP menyatakan bahwa nama/kode

booking/nomor polisi yang tertera dalam bukti pertanggungjawaban

tidak terdapat dalam database ASDP;

(2) Hasil konfirmasi maskapai penerbangan Lion Air diketahui nama dan

kode booking penerbangan dengan status not used. Konfirmasi lebih

lanjut dengan pihak maskapai menyatakan not used dalam istilah

penerbangan adalah tidak terbang; dan

 (3) Hasil konfirmasi terhadap 40 hotel tempat pelaksana perjalanan dinas

menginap menunjukkan bahwa tidak terdapat pemesanan hotel dengan

bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama pemesan/nama

hotel yang ada dalam database.

Selain itu, pelaksana perjalanan dinas tidak dapat menunjukan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya kepada tim selama masa klarifikasi

dari tanggal 6 s.d. 18 April 2023.

  1. b) Pelaksanaan perjalanan dinas tidak sesuai hari pada surat tugas sebesar

Rp771.408.444,00. Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban, foto-foto kegiatan, konfirmasi kepada maskapai penerbangan dan hotel menunjukkan

terdapat pelaksanaan hari perjalanan dinas tidak sesuai dengan hari pada

surat tugas, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas uang harian, uang

representasi, dan uang hotel sebesar Rp771.408.444,00.

  1. c) Bukti pertanggungjawaban penginapan/hotel tidak sesuai kondisi

senyatanya sebesar Rp1.727.236.278,60

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada 40 hotel tempat pelaksana perjalanan

dinas diketahui terdapat kelebihan pembayaran hotel sebesar

Rp1.727.236.278,60, karena:

(1) Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak terdapat pemesanan

hotel dengan bill hotel dan itinerary/order ID sesuai dengan nama

pemesan/nama hotel yang ada dalam database, sehingga pelaksana

perjalanan dinas tersebut hanya berhak menerima 30% dari pagu biaya

penginapan; dan

(2) Bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dibayarkan lebih tinggi dari

pembayaran database pada hotel.

  1. d) Bukti pertanggungjawaban biaya transportasi tidak sesuai kondisi

senyatanya sebesar Rp260.897.090,00

Hasil konfirmasi kepada ASDP menunjukkan nama/kode booking/nomor

polisi yang tertera dalam bukti pertangungjawaban tidak terdapat dalam

database ASDP, sehingga terdapat kelebihan pembayaran tiket ASDP

sebesar Rp260.897.090,00. Pada saat klarifikasi perjalanan dinas,

disampaikan beberapa bukti penyeberangan asli, dan diketahui bahwa

pelaksana perjalanan dinas berangkat bersama-sama dalam satu kendaraan

yang terdiri dari tiga s.d. empat orang. Bukti tiket penyeberangan yang

disampaikan untuk dokumen pertanggungjawaban bukan merupakan bukti

asli, melainkan bukti yang di cetak sendiri. Bukti tersebut dicetak untuk

masing-masing nama dalam surat tugas.

  1. e) Tumpang tindih rapat dengan perjalanan dinas sebesar Rp1.738.657.950,00

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen risalah rapat, daftar hadir dan

dokumentasi rapat paripurna, badan musyawarah dan reses diketahui

terdapat tumpang tindih rapat dengan pelaksanaan perjalanan dinas.

Pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan di luar wilayah Ogan Ilir, namun

pada saat yang sama menghadiri rapat paripurna atau kegiatan rapat lainnya.

Atas kondisi di atas terdapat pertanggungjawaban perjalanan dinas yang

tumpang tindih dengan rapat, sehingga terdapat kelebihan pembayaran

sebesar Rp1.738.657.950,00.

  1. f) Perjalanan dinas tanpa bukti pertanggungjawaban sebesar Rp5.309.800,00

Terdapat perjalanan dinas tanpa melampirkan bukti pertanggungjawaban

sebesar Rp5.309.800,00.

Sebagian besar bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa bill hotel

dan tiket penyeberangan ASDP bukan merupakan bukti sebenarnya yang

dikeluarkan oleh pihak hotel maupun ASDP. Berdasarkan hasil klarifikasi

diketahui bahwa bukti hotel dan ASDP yang disampaikan sebagai bukti

pertanggungjawaban bukan bukti asli. Selain itu, bukti foto dokumentasi yang

disampaikan pada masa klarifikasi merupakan foto yang diambil dengan

tanggal mundur, foto lama yang diedit sesuai dengan tanggal perjalanan dinas

atau foto yang di-crop.

Permasalahan tersebut mengakibatkan risiko penyalahgunaan anggaran atas bukti pertanggungjawaban transportasi yang menggunakan Daftar Pengeluaran Riil sebesar Rp2.380.193.100,00 dan tidak terlaksananya tugas pokok dan fungsi atas perjalanan dinas ASN Sekretariat DPRD dan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD sebesar Rp19.731.340.195,60.

“Atas temuan tersebut, kami akan melapor ke Kejari OI untuk meminta usut dugaan penyelahgunaan wewenang dalam jabatan ataupun penyalahgunaan anggaran. Patut diduga adanya indikasi tindak pidana dalm permasalahan ini,” tukasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *