Bengkulu, Mik – Dua orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait fee proyek irigasi Rp 300 juta. Keduanya sudah minta jatah, padahal proyek belum dikerjakan.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan tersangka. KA, ASN Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang dan FY staf salah satu anggota DPR. FY mengklaim yang membantu meloloskan proyek dari pemerintah pusat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah total ada 18 titik proyek irigasi dari 6 desa di Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas. Anggaran proyek tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII.
“Setiap satu titik proyek irigasi ini dimintai fee sebesar Rp 195 juta oleh tersangka,” lanjut Doni, Jumat (30/6/2023).
Doni menuturkan dalam OTT yang dilakukan di rumah KA, ada sejumlah warga penerima proyek dan 6 kepala desa. Keberadaan 6 kepala desa itu untuk mendampingi warganya memberikan setoran ke KA dan FY.
“6 kepala desa ini berasal dari Kecamatan Kepahiang dan Ujan Mas, mereka ini ke rumah tersangka mendampingi warganya. Mereka statusnya saksi, nanti kita periksa,” kata Doni.
“Jadi proyek irigasi ini bukan dipegang kepala desa, tapi oleh kelompok masyarakat yang mengajukan, satu desa bisa 2 sampai 3 titik proyek, kita masih terus melakukan pengembangan kasus ini, dan untuk tersangka lain belum bisa kita simpulkan,” menambahkan.
Fee proyek itu, lanjut Doni, dikumpulkan dari warga desa melalui tersangka KA. Proyek irigasi desa itu sendiri belum dikerjakan. Namun, kedua tersangka telah meminta fee proyek.
“Uang (barang bukti fee) Rp 300 juta baru sebagian yang dikumpulkan kelompok warga,” ungkap Doni.
Kedua tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor.