Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara pidana nomor 364/Pid.B/2023/PN.Jkt.Tim. Dengan Agenda pemeriksaan saksi terhadap kasus dugaan penggelapan pembelian armada Transjakarta yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) ditunda, Senin (03/07/2023).
Dalam agenda persidangan perkara ini ditunjuk sebagai ketua Majelis Hakim Herbert Harefa, SH., MH., harus ditunda akibat sinyal yang kurang baik pendengeran tidak jelas saat dilakukan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando, SH.
Diketahui bahwa FI adalah korban dari terdakwa Nofrialdi yang melakukan kontrak kerja sama pembelian armada dengan memberikan uang muka sebesar Rp.300.000.000, agar bus Metromini yang dilarang beroperasi di DKI Jakarta bisa menjadi bagian dari armada PT Transjakarta.
Selanjutnya unit armada yang dijanjikan tidak pernah ada, sehingga korban melakukan klarifikasi kepada Transjakarta, namun pengakuan dari Transjakarta bahwa perjanjian dimaksud tidak ada sehinnga diduga kontrak kerja sama antara PT Transjakarta dengan PT Metromini itu fiktif.
Setelah mengetahui korban FI membuat Laporan Polisi terhadap Nofrialdi di Polresta Jakarta Timur dengan Nomor LP/B/719/IV/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
Kemudian pada saat persidangan perkara tersebut, Majelis Hakim terkendala pendengaran dari rutan kurang bagus sehingga Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum agar terdakwa Nofrialdi bisa dihadirkan dan disidangkan secara offline yang akan dilanjutkan pada hari kamis (06/07/2023) dengan agenda keterangan saksi-saksi fakta.
Setelah selesai sidang kami awak media mewawancarai, kepada JPU Ari Meilando mengatakan, saksi yang dihadirkan ada 5 orang, yang pertama yaitu saksi korban kemudian 4 (empat) orang lainnya adalah saksi-saksi fakta yang ada dalam berkas perkara.
Rencananya setelah sidang keterangan saksi korban selesai, akan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta yang berkaitan dengan perusahaan dengan tujuan mengungkap apakah SOP pada perusahaan terkait berjalan sesuai atau tidak.
Sehubungan terkendala pendengaran dari rutan kurang bagus sehingga Majelis Hakim memutuskan untuk ditunda dan menghadirkan terdakwa di ruang sidang secara offline.
“Kita liat nanti, menunggu keterangan dari saksi-saksi perusahaan. Yang jelas saksi korban ini menyatakan terkait dengan fakta apa yang dialami dengan terdakwa,” ujar Ari.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu menjelaskan, bahwa dalam perkara ini diduga korban FI mengalami kerugian sebesar Rp.300.000.000,- oleh terdakwa Nofrialdi eks mantan Dirut PT Metro Mini yang sekarang di non aktifkan sesuai dengan berkas perkara yang diperiksa Penyidik dan bukti bukti yang ada.
“Karenanya itu harus kita kejar dan dibuktikan. Untuk kerugian lainnya kami belum bisa menjawab dugaan kerugian seluruhnya berapa,” terangnya.
“Atas perbuatannya terdakwa Nofrialdi dikenakan Pasal 374, Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPid,” Ucapnya.