Palembang, Mik – Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menghadapi kendala saat sembilan saksi mangkir dalam pemanggilan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait akuisisi saham anak perusahaan PTBA, Rabu 5 Juni 2023.
Saksi-saksi tersebut seharusnya memberikan keterangan terkait tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengirimkan pemanggilan kepada sembilan orang saksi.
Namun sayangnya, semua saksi tersebut tidak menghadiri panggilan tersebut (mangkir).
Pemanggilan terhadap para saksi tersebut guna melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Vanny menjelaskan, sembilan saksi yang mangkir tersebut terdiri dari Inisial FT, AR, BS, IA, FA,
yang merupakan anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN Lalu.
Sementara itu, S, J, AG, dan RF adalah anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM.
Penyidik Sudah Tetapkan Tiga Tersangka
Sebelumnya, Jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel)
telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Tiga tersangka tersebut adalah Anung Dri Prasetya alias AP, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam pada tahun 2013.
Kemudian, Syaiful Islam (SI) yang merupakan Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS.
Terakhir, Tjahyono Imawan (TI), Direktur PT Tri Iwa Samara yang merupakan pemilik PT SBS sebelum PT BMI akuisisi.
Saat ini, Anung Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) telah penyidik tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
Namun, Tjahyono Imawan (TI) yang merupakan Direktur PT Tri Iwa Samara dan pemilik PT SBS sebelum akuisisi PT BMI belum ditahan oleh pihak berwenang. (Net)