Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menilai permasalahan tambng bbm ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tak kunjung usai. Hal ini diliai minimnya penegakkan hukum di wilayah Muba.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel, Feriyandi mengatakan bahwa, maraknya bbm ilegal tersebut diduga karena lemahnya penegakan hukum. Padahal menurut Feri Undang-undang Migas telah jelas mengatur terkait BBM ini.
“Jadi kami meminta Mabes Polri untuk turun ke Muba Sumsel, tuntaskan permasalahan ini karena selain lingkungan yang rusak juga banyaknya tambang yang terbakar bahkan makan korban,” jata Feri.
Menurut Feri, berdasarkan informasi yang mereka terima bawha adanya dugaan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan merupakan pemain utama minyak illegal, sebagian besar merupakan dari hasil illegal drililing yang ada di Muba.
Peran Pemkab Muba sendiri terletak pada Perseroda PT Petro Muba yang melakukan aktivitas angkat angkut minyak illegal baik yang dilakukan melalui PT Topsa Sejahtera Energi kemudian disalurkan ke Pertamina. Alhasil, aktivitas illegal driling di Muba kian marak dan hanya akan diproses hukum jika ada yang viral atau terbakar.
Ada dugaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan dan dugaan praktek korupsi sehingga aparat yang berwenang tidak melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas yang jelas salah dimata hukum.
Berdasarkan hasil penerlusuran, ada dua tempat dimana terdapat penampungan minyak hasil illegal driling kemudian diangkut oleh Petro Muba melalui armada PT Tofsa Sejahtera Energi, Pertama di jalan Mangun Jaya – Lubuk Bintialo Pal 3 areal PT Pinago Utama berdekatan dengan Pospol Desa Sugiwaras Kecamatan Babat Toman-Muba, disinyalir merupakan penampungan hasil illegal driling dari Desa Keban Kecamatan Sangadesa dan sekitarnya.
Kedua Penampungan minyak di areal Kelurahan Keluang Kecamatan Keluang Muba yang menampung hasil illegal driling di Desa Dawas dan sekitarnya. Dan dibeberapa tempat Petro Muba melalui Topsa langsung mengambil minyak dari tempat penampungan minyak milik beberapa penambang minyak illegal.
Hasil minyak yang ditampung kemudian diangkut armada PT Topsa Sejahtera Energi dan dijual ke Pertamina. Pemkab Muba melalui Perseroda PT Petro Muba, Pertamina dan pembiaran aparat penegak hukum merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan minyak illegal di Muba yang berdampak terjadinya karhutlah, kebakaran sumur minyak dan kerusakan lingkungan yang parah.
“Adanya informsi tersebut, kami sebagai peneliti independen akan meminta dan kepada Kabareskirm dan melakukan aksi demonstrasi agar menurunkan timnya ke Muba untuk menyelesikan masalah ini. Karena banyak lahan terbakar lingkungan tercemar akibat aktifitas tersebut,” katanya.