Tepati Janji, Maqdir Ismail tiba di Kejagung Bawa Tumpukan Uang Senilai Rp27 M

NASIONAL134 Dilihat

Jakarta,Mik  – Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi base tranceiver station (BTS) Irwan Hermawan, menyerahkan duit sebanyak Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Sebelumnya, Maqdir mengklaim juga telah menyerahkan duit sebanyak Rp 8 miliar ke Kejagung.

Lantas, apa maksud Maqdir menyerahkan uang sebanyak itu? Sementara Maqdir ogah menyebut siapa pemilik uang tersebut. Berikut sederet fakta terkait duit Rp 27 miliar dan Rp 8 miliar yang diserahkan Maqdir ke Kejagung.

Melansir Tempo, Kamis, 13 Juli 2023, Maqdir bersama tim hukumnya memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS Kominfo pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023 pada pukul 10.14 WIB.

Maqdir dan timnya juga membawa segepok uang dolar Amerika Serikat yang diduga terkait makelar kasus di perkara korupsi tersebut. “Uang ini akan kami serahkan atas nama terdakwa Irwan Hermawan,” kata Maqdir.

Maqdir mengatakan jumlah uang yang dibawa adalah US$ 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar. Maqdir berharap penyerahan uang ini akan semakin membuat terang perkara BTS. Dia berharap penyerahan uang akan memperjelas posisi kliennya yang kooperatif dalam penyidikan kasus BTS.

Namun, Kejagung menyatakan belum menetapkan uang Rp 27 miliar yang diserahkan Maqdir sebagai barang bukti kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Kejagung menyatakan harus menelusuri asal-usul uang tersebut lebih dahulu.

“Kedudukan uang ini harus kami buat terang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023. Kejagung lantas memanggil Maqdir untuk memperjelas asal-usul uang tersebut.

Kejagung kemudian menyatakan telah mendapatkan informasi bahwa pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Maqdir berinisial S. Nama tersebut muncul ketika Kejagung memeriksa Maqdir pada Kamis kemarin.

Geledah Kantor Hukum Maqdir

Kuntadi mengatakan untuk memperjelas asal-usul uang tersebut penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Hukum Maqdir Ismail & Partners pada Kamis kemarin. Dia menyebut penggeledahan dilakukan untuk mengetahui asal muasal duit tersebut.

Dia mengatakan kedudukan uang harus dibuat terang karena berdampak pada proses hukum. “Pendalaman masih kami perlukan dalam rangka menentukan status uang tersebut, apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara atau malah sekadar barang temuan,” kata dia.

Selain menyerahkan duit Rp 27 miliar uang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo ke Kejagung, Maqdir mengklaim sebelumnya juga pernah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar.

“Sebelumnya kami juga sudah menyerahkan uang sejumlah Rp 8 miliar,” kata Maqdir, Kamis, 13 Juli 2023.

Maqdir mengatakan pengembalian uang itu berasal dari kliennya, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Dia tak menjelaskan sumber uang tersebut. Dia hanya mengatakan uang dikembalikan sebagai itikad baik dari Irwan untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus BTS Kominfo.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membantah pernyataan Maqdir soal duit Rp 8 miliar. Dia mengatakan sejauh ini penyidik belum menerima pengembalian uang dengan jumlah tersebut. “Sampai saat ini saya belum menerima informasi,” kata dia.

Awal mula Maqdir serahkan duit Rp 27 M

Sebelumnya, Maqdir mengatakan menerima duit Rp 27 miliar dari seseorang yang dia sebut pihak swasta pada awal Juli 2023. Duit sebanyak itu diduga diserahkan untuk menghentikan proses hukum tersebut. Namun, Maqdir enggan menyebutkan siapa pihak swasta yang mengembalikan uang tersebut kepada kliennya.

Namun gara-gara pernyataannya ini, Kejagung kemudian memanggil Maqdir untuk diperiksa pada Kamis kemarin, 13 Juli 2023. Kejagung meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar tersebut.

Diketahui, Maqdir adalah pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G. Plate. Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang didakwa memperkaya diri sebanyak Rp 119 miliar dari kasus korupsi BTS.

Irwan diduga mengumpulkan Rp 243 miliar dari para vendor proyek BTS. Uang itu diduga dikumpulkan untuk mengintervensi penyelidikan kasus BTS yang dilakukan oleh Kejagung. Salah satu uang yang diduga mengalir untuk klaster pengamanan perkara ini berjumlah Rp 27 miliar.(Net/Tempo)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *