2 Eks Plt Kadinkes PALI Ditahan Kasus SPJ Fiktif hingga Rp 410 Juta

NASIONAL499 Dilihat

PALI, Mik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menahan dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan lantaran telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta.

Kedua Plt Kadinkes PALI yang ditahan tersebut adalah MD mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang. Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan, mereka sebelumnya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi sebelum menetapkan keduanya menjadi tersangka

Bahkan, penyidik harus memeriksa 28 kontainer berkas SPJ BOK, sehingga proses penetapan keduanya sebagai tersangka cukup panjang.

“Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023). Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang.

Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan. “Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menerima menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 230 juta. Uang tersebut akan disetorkan kembali ke negara setelah proses sidang selesai dilakukan.

“Kita juga masih mengharapkan adanya pengembalian kekurangan dari kerugian negara itu,” ujarnya. Atas kasus tersebut, keduanya dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana selama 15 tahun.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *