Eks Kepsek SMA N 19 Palembang jadi Tersangka Kasus Dana Komite, BPI KPNPA RI Apresiasi Pidsus Kejari Palembang : Terimakasih Laporan Kami Ditindaklanjuti

NASIONAL328 Dilihat

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Sumsel Feriyandi mengapresiasi Kejari palembang yang telah menindaklanjuti dugaan korpsi pada SMA Negeri 19 Palembang.

Diketahui, Sebelumnya BPI KPNPA RI telah melaporkan oknum Kepala SMA Negeri 19 Palembang pada 2022 lalu atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar BPI KPNPA RI saat itu melaporkan dugaan tindak pidana ke Kejari Palembang. Alhamdulillah laporan itu ditindaklanjuti oleh Pidsus Kejari Palembang dan dikabarkan telah melakukan penahanan terhadap terlapor,” kata Feri.

Selaku ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi sangat mengapresiasi Kejari Palembang yang telah berjibaku dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi akan hal ini. Selaku penggiat anti korupsi tentunya kami akan tetap mendukung Kejaksaan dan melaporkan jika ada indikasi korupsi pada sekolah lainnya khususnya di Sumsel,” tukasnya.

“Ada tiga sekolah yang akan kami laporkan lagi ke Kejari Palembang, karena kami juga telah mengantongi sejumlah bukti terhadap tiga sekolah yang akan kami laporkan itu,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Palembang, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Komite Sekolah dan pembangunan SMA Negeri 19  Palembang tahun 2021-2022.

Kasi Intel Kajari Palembang MF Hasibuan, SH, MH mengatakan,  tim penyidik Pidsus menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Dua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Intel Kejari Palembang, MF Hasibuan, SH, MH, Kamis (20/7/2023)

Hasibuan juga mengatakan, nama kedua tersangka SL mantan kepala sekolah SMAN 19 dan AR mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang.

Dikatakan, awalnya kedua tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari saksi ke tersangka.

Menurutnya, dalam penyidikan ini berpotensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp358 juta lebih.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasai 2 Ayat (1), pasal 3 UU Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberatasan tindak pidana Korupsi,” tuturnya.

Diketahui tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA  Negeri 19 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Berdasarkan rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, SH, MH mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya tersebut berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu alat elektronik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri  19 Palembang,” tulisnya.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejari Palembang turun menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *