Puluhan Brimob Bersenjata Disiagakan di Bareskrim Sebelum Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka

NASIONAL91 Dilihat

Jakarta, Mik – Pimpinan Pondok Pesantren  Al Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (18/8/2023).

Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang belum ditahan.

Bareskrim Polri hanya memberikan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.

Sebelum Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka, ada pemandangan tak biasa di Bareskrim Polri.

Yakni, puluhan anggota Brimob Polri bersenjata lengkap datang pada sore hari.

Dari pantauan, ada sekitar 27 anggota Brimob Polri yang datang menggunakan satu truk, tiga kendaraan taktis (rantis) dan 10 sepeda motor di Bareskrim Polri.

Puluhan personel Brimob tersebut terlihat mengenakan seragam lengkap sembari membawa senapan serbu. Mereka kemudian memasuki gedung Bareskrim Polri.

Saat bersamaan, penyidik Bareskrim lagi memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Untuk diketahui, kasus penistaan agama tersebut kini sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Saat Panji Gumilang datang memenuhi panggilan penyidik, sejumlah personel kepolsiian juga melakukan penjagaan ketat di Bareskrim Polri dari pagi hari.

Dijerat Pasal Berlapis

Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Menurut Djuhandani, ancaman hukuman maksimal yang menjerat Panji Gumilang yakni 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

Panji Gumilang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Saat ini, Panji Gumilang masih melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Polemik Kasus Panji Gumilang

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud MD bilang, 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

“Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

“Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos,” kata Mahfud.

“Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan,” pungkasnya. (Net)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Berlapis, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *