Palembang,Mik – Setelah sebelumnya sempat melaporkan Eks Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Palembang terkait penggunaan dana komite, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kejari Palembang terkait dugaan mahalnya dana komite di MAN 3 Palembang.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Feriyandi didampingi Pasaribu mengatakan, berdasarkan informasi dari timnya dilapangan bahwa di MAN 3 Palembang diduga kuat adanya uang komite yang memberatkan orangtua pelajar.
Lebih lanjut dikaakan, temuan tahun 2022 di Sekolah tersebut yakni Komite sebesar Rp16.000.000, Baju Cewek Rp2.750.000, Baju Cowok Rp2.600.000, Rp1.800.000, Biaya Bimbel Rp500.000, Asrama Rp1.500.000, Buku Asrama, Rp150.000 dan SPP Perbulan Rp300.000 sehingga ditotal Rp21.000.000 x 350 Siswa.
Sementara tahun 2023, berdasarkan keterangan orangn tua pelajar, lanjut Feri, bahwa biaya sekolah di MAN 3 Palembang mencapai Rp25 juta dengan rincian Mondok 1 Tahun, SPP 1 Bulan, seragam sekolah dan keperluan lainnya. Sementara di MAN 2 Palembang tahun 2023 SPP Rp150.000 – Rp200.000 per bulan, Komite Rp10.000.000.
“Hasil Peneliti Lembaga Kami Uang Komite yang diminta Kepala Sekolah MAN 3 Palembang terlalu mahal, kami meminta Bapak Kejari Kota Palembang untuk memeriksa Kepala Sekolah MAN 3 Palembang. Kami melihat terlalu besarnya Uang Komite Sekolah Man 3 Palembang yang mencapai Rp16.000.000 dan kegunaannya seperti apa, Lembaga kami menduga penggunaan uang komite tidak tepat digunakan dan yang kami temukan Kepala Sekolah setiap bulan menerima gaji kurang lebih Rp10.000.000. Uang Komite tersebut asal-asalan dan diduga banyaknya SPJ Fiktif,” katanya.
Oleh sebab itu, Selain melakukan aksi demonstrasi, BPI KPNPA RI meminta Kasi Intel Kejari Kota Palembang untuk melakukan Penyelidikan di Sekolah MAN 3 Palembang yang diduga sangat mahal dan memberatkan orangtua pelajar. Hal ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Kementerian Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah Bab V Larangan Pasal 23 Komite Madrasah baik perseorangan maupun kolektif.
“Seharusnya sekolah tersebut lebih murah dari sekolah biasa karena menganut ajaran Islam dan berbanding terbalik. Kami meminta Kasi Intel Kejari Kota Palembang untuk menelusuri tempat pembuatan seragam sekolah dan untuk memeriksa bendahara Komite Sekolah dan meminta seluruh SPJ atau Kwitansi yang dibuat oleh Bendahara yang diduga tidak sesuai,” tegas Feri.
Aksi mereka pun disambut baik oleh perwakilan dari Kejari palembang. Hal ini pun akan ditindaklanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku.