Basyaruddin Akhmad Diperiksa Kejati Sumsel pada Dugaan Kasus Korupsi Pasar Cinde

NASIONAL157 Dilihat

Palembang, Mik – Basyaruddin Akhmad, Senin (7/8/2022) diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya kini mangkrak.

Pantauan awak media di lapangan, sekitar pukul 13.30 WIB, Basyaruddin Akhmad terlihat memasuki Gedung Kejati Sumsel.

Kepada wartawan Basyaruddin Akhmad enggan berkomentar, sembari menutupi wajahnya dengan handphone (HP) miliknya, Basyaruddin Akhmad meminta wartawan untuk konfirmasi ke Kasi Penkum Kejati Sumsel.

“Tanya langsung ke Kasi Penkum,” kata Basyaruddin Akhmad.

Saat ditanya wartawan apakah dirinya diperiksa sebagai saksi sejak pagi hari? Basyaruddin Akhmad juga enggan berkomentar soal pemeriksaannya.

“Ke Kasi Penkum saja,” katanya.

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH menegaskan, saksi Basyaruddin Akhmad diperiksa terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde yang mangkrak.

“Saksi tersebut diperiksa karena pada tahun 2015 menjabat sebagai Wakil Sekretaris Pengadaan,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang sebelumnya menjabat Kasi Datun Kejari Palembang ini.

Diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, jika saksi tersebut diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada saksi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono Turin SH MH menegaskan, jika status dugaan kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Cinde tahun 2016-2018 yang pembangunannya mangkrak kini sudah tahap penyidikan.

“Untuk dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Dengan naiknya ke tahap penyidikan, maka perkara tersebut kini telah penyidikan umum di Kejati Sumsel,” tandas Kajati Sumsel.

Diketahui, dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini, pada Senin (31/7/2023) Kejati Sumsel telah memeriksa saksi BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel, AP mantan Kasub Pemanfaatan pada BPKAD Sumsel dan EDS selaku Kepala BPN Kota Palembang tahun 2019.

Kemudian pada Selasa (1/8/2023), saksi BK mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel, AA mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel dan AP mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel kembali diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel. (Net/Sn/Ded)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *