Jaksa Agung Muda Kakukan Inpeksi, Cek Kinerja Kejaksaan di Kepri

NASIONAL142 Dilihat

Jakarta, Mik – Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono melakukan inpeksi di sejumlah Kantor Kejaksaan yang ada di Provinsi Kepri.

Pelaksanaan inpeksi ini dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 2 hingga 4 Agustus 2023 di Satker Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Batam dan Kejari Bintan.

Pelaksanaan inpeksi ini dalam rangka melakukan evaluasi, dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengawasan di daerah.

Salah satunya terhadap kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas, dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang telah digariskan pimpinan.

Kajati Kepri Rudi Margono menyampaikan, bahwa Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini telah mendapatkan predikat Satuan Kerja (satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selanjutnya, hasil capaian kinerja pada Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepri dilaporkan terhadap seluruh bidang  baik itu dari bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun dan Pengawasan.

Pihaknya juga melaksanakan beberapa program yang dapat membantu masyarakat dalam bantuan hukum.

“Salah satunya penyuluhan hukum dan pelayanan hukum gratis dari pintu ke pintu (door to door) kepada masyarakat miskin dan rentan,” terangnya.

Lanjutnya, program ini berdampak positif bagi masyarakat miskin, dan rentan.

“Secara langsung terhadap penyelesaian masalah secara cepat, dan tepat yang dihadapi oleh masyarakat hingga kejaksaan hadir ditengah masyarakat,” jelasnya.

Menanggapi inovasi itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI,  Ali Mukartono mengapresiasi program yang telah dilaksanakan Kejati Kepri tersebut, sehingga diharapkan dapat menjadi role mode bagi Satuan Kerja lainnya.

Dirinya pun meminta kepada para Jaksa untuk bekerja secara profesional, disiplin dan berintegritas.

Selalu berpedoman kepada ketentuan yang telah digariskan pimpinan baik dalam melaksanakan fungsi teknis maupun fungsi manajerial.

“Tidak hanya itu, diharapkan terus meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam penanganan laporan keuangan, pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” katanya.

Pada kesempatan itu, Ali Mukartono juga menyampaikan kewenangan -kewenangan baru Kejaksaan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 dengan perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Disana ada kewenangan-kewenangan baru, sehingga saya kesini juga mensosialisasikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri agar lebih optimal dalam menjalankan tugas. Khususnya dalam penegakan hukum, dan kita ingin menghadirkan keadilan ditengah masyarakat,” ungkapnya.

Ali Mukartono juga menambahkan, bahwa dirinya menilai kinerja Kejati Kepri selama ini sudah sangat baik, hanya saja tetap perlu adanya masukan-masukan yang menguatkan dan membangun secara positif untuk mewujudkan capaian kinerja yang lebih optimal.

“Supaya kepercayaan publik terhadap Lembaga Kejaksaan terus meningkat,” tutupnya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *