Palembang, Mik – Terkait putusan hakim PN Palembang tentang adanya vonis 20 tahun dengan denda 1,5 M Subsider 1 tahun kurungan penjara terhadap terkdakwah Nurhasan atas kasus 115 kilogram sabu, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi ke PN Palembang dan Komisi Yudisial (KY).
Sebelumnya, Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumsel Feriyandi mengatakan, bahwa pihaknya menilai vonis yang diberikan tersebut kurang tepat, mengingat sebelumnya pada 2020 lalu seorang nelayan dari Rupat, Bengkalis, Riau, Ruslan (33), dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Ruslan dkk terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.
“Kami sudah koordinasi dengan Ketua Umum BPI KPNPA RI untuk mengawal masalah ini, karena menurut kami vonis itu kurang tepat mengingat di tempat lain hanya membawa 10 kilogram pun divonis mati,” ujarnya kepada awak media.
Feri mengatakan, permasalahan narkotika perlu keseriusan untuk dibumi hanguskan dan tidak ada toleransi karena dapat merusak anak bangsa. Terkait vonis hakim di PN Palembang, BPI pun akan melapor ke Komisi Yudisial (KY).
“Kamu akan melakukan aksi demonstrasi di PN Palembang dan Komisi Yudisian terkait hal ini,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Feri, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa terdakwah tersebut diduga kuat bukan pemain baru.
“Kami sangat yakin berdasarkan informasi yang telah kami terima bahwa si terdakwa ini pemain lama. Jadi diduga kuat bukan sekedar kurir biasa. Oleh sebab itu kami akan menindajlanjuti hal ini demi penegakan hukum yang tepat,” katanya.
sebelumnya dikethaui, mengutip dari TVonennews.com terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Agus Rahardjo di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).
Selain divonis 20 tahun penjara terdakwa Ferli juga dikenakan denda sebesar Rp1,5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap jerat pasal terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel. Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).
“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta per kilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,” urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.
Namun, lanjut hakim ketua, pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasehat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, terdakwa Nurhasan, kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023) lalu.