Palembang – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indinesia (BPI KPNPA RI) kembali melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel. Dalam aksi yang dilakukan SIRA menuntut Kejati Sumsel menyelidiki indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada PUPR kota Palembang, Selasa 15 Agustus 2023.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, dalam orasinya meminta Pejabat Utama Kejati Sumsel menemui massa tersebut. Dimana mereka mendesak agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti.
“Di Dinas PUPR Kota Palembang ini sudah jelas banyak temuan. Kemudian ada dugaan pemotongan honorarium PHL oleh oknum kabid pada dinas tersebut,” katanya.
Menurut Rahmat Sandi, Korupsi merupakan sebuah bahaya laten yang sangat berbahaya yang saat ini sudah menjadi kebiasaan dan telah membudaya di jiwa-jiwa para koruptor. Korupsi yang awalnya tersembunyi, terpendam, tidak kelihatan, tetapi sekarang muncul dengan terang-terangan setelah dianggap sebagai budaya hingga menjadi kebiasaan dan sesuatu hal yang biasa di negeri ini.
“Jika dibiarkan, perilaku koruptor ini lambat laun menjadi kelaziman yang dzalim, karena bukan hanya merusak sendi-sendi perekonomian semata, tetapi dapat merusak hingga menghancur kantatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
“Di kota Palembang sendiri khususnya, Dapat dilihat dari banyaknya bangunan jalan yang pada proses pelaksanaanya terindikasi tidak sesuai dengan RAB sehingga kualitas mutu jalan di Kota Palembang yang tidak bertahan lama dan cepat mengalami kerusakan, belum lagi berbagai macam dugaan mark Up anggaran rutin, padahal anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan atau perbaikan jalan yang di kucurkan setiap tahunnya sangat besar bahkan mencapai ratusan miliar rupiah,” jelasnya.
Untuk itu, SIRA yang konsisten dalam pergerakan anti korupsi mendatangi kantor Kejati Sumsel, kedatangan Sira membawa massa aksi hari ini bertujuan untuk menyampaikan akan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, kolusi dan nepotisme terkait pengelolaan anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan/perbaikan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kota Palembang TA 2021, TA. 2022 dan TA. 2023.
“Kami terus mendukung dan memberikan motivasi kepada Kejati Sumsel sebagai ujung tombak dalam pencegahan dan pemberantasan KKN di Sumsel khususnya pada Dinas PUPR Kota Palembang. Oleh sebab itu kami mendesak Kejati Sumsel untuk segera memeriksa oknum Kepala Dinas PUPR Kota Palembang beserta jajaran seperti oknum-oknum Kabid/Kepala Bidang yang diduga kuat terlibat atas dugaan KKN pada pengelolaan anggaran rutin dan anggaran pemeliharaan/perbaikan jalan pada Dinas PUPR Kota Palembang sebagai mana tercantum dalam DPPA SKPD TA. 2021, 2022 dan 2023,” jelasnya.
Sementara Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan bahwa aksi ini adalah sebagai informasi awal kepada Kejati Sumsel, namun dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung yaitu dokumen DPPA SKPD beserta LPJ TA. 2021, 2022 dan 2023, yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018” dan memenuhi unsur untuk segera ditindak.
“Kami meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindak lanjuti perkara indikasi KKN pada persoalan ini. Agar kasus indikasi KKN pada Dinas PUPR Kota Palembang ini benar-benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat kami juga akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Walikota Palembang, mendesak agar Kepala Dinas PUPR Kota Palembang yang menjabat sudah sangat lama segera di copot dan diganti guna percepatan pembangunan di Kota Palembang yang lebih baik,” tukasnya.
