Palembang, Mik – Pengamat Hukum Sumsel, Dr Hj Sri Sulastri SH MHum, Kamis (24/8/2023) mengatakan, dalam perkara dugaan kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021, pihak yang memiliki wewenang dan kebijakan dalam penerimaan dan pemberian dana hibah KONI Sumsel 2021 yang harusnya bertanggung jawab.
Dari itu Sri Sulastri meminta agar Kejati Sumsel memproses pihak-pihak tersebut. “Jadi jangan hanya Sekretaris Umum KONI Sumsel dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel saja yang ditetapkan tersangka. Sebab dana hibah ini ada pihak yang memiliki wewenang dan kebijakan dalam penerimaan dan pemberian dana hibah, dan merekalah yang harusnya bertanggung jawab terkait adanya dugaan kasus korupsi ini,” jelasnya.
Masih dikatakannya, apalagi terkait dana hibah tersebut ada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima dana hibah.
“Ini kan duit rakyat, uang negara. Jadi dana hibah yang diberikan mesti sesuai peruntukan dan harus ada pengawasan dari pemberi dana hibahnya. Dari itulah pihak yang memiliki wewenang dan kebijakan dalam penerimaan dan pemberian dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 ini masti bertanggung jawab dan diproses oleh Kejati Sumsel,” katanya.
Iapun berharap untuk dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumsel agar jangan pasang badan.
“Jangan mau pasang badan, ungkap pihak-pihak yang memiliki wewenang dan kebijakan terkait dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 ini. Kemudian untuk Kejati Sumsel jangan hanya dua tersangka yang ditetapkan saja yang diproses, usut tuntas penyidikannya dan proses semua pihak yang terlibat. Sebab perkara dugaan korupsi ini tersangkanya berjamaah, tidak mungkin hanya dua tersangka saja,” paparnya.
Dilanjutkannya, sekali lagi dirinya berharap agar Kejati Sumsel jangan berhenti dengan penyidikan di dua tersangka yang telah ditetapkan saja.
“Ingat, ini duit rakyat loh, bukan duit pribadi. Jadi pihak yang memiliki wewenang dan kebijakan memberikan dana hibah termasuk pihak yang memiliki wewenang dan kebijakan menerima dana hibah tersebut harus dimintai pertanggung jawaban. Sebab, dengan adanya dugaan kasus korupsi ini mengakibatkan terjadinya kerugian negara ini,” tandasnya.
Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut masih dikembangkan penyidikannya guna mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat selain dua tersangka dalam perkara ini.
“Jadi kita terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap pihak lainnya yang terlibat,” katanya.
Masih kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, sedangkan untuk dua tersangka yang telah ditetapkan telah dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang pada Kamis (24/8/2023).
Adapun dua tersangka tersebut, yakni Sekretaris Umum KONI Sumsel, Suparman Roman yang juga PPK dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022.
Dilanjutkan Kasi Penkum Kejati Sumsel, adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atau Kedua, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya. (Net/SN)