Mantan Kadispora Sumsel Kembali Diperiksa Kejati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni

NASIONAL99 Dilihat

Palembang, Mik – Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel tahun 2021, Rabu (30/8/2023) kembali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi soal dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Demikian ditegaskan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Dalam penyidikan perkara ini Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan mantan Kadispora Sumsel tahun 2021 sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan, karena sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dalam penyidikan perkara tersebut Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa satu saksi lainnya, yakni JRP selaku Kabid Rena KONI tahun 2021.

“Jadi pada hari Rabu ini ada dua saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” katanya.

Dilanjutkannya, diperiksanya para saksi dalam rangka melengkapi berkas dua tersangka yang sudah ditetapkan serta terkait pengembangan penyidikan dan pendalaman alat bukti.

Diketahui, adapun dua tersangka yang telah ditetapkan Kejati Sumsel dalam perkara ini, yakni; Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Roman yang saat perkara ini terjadi selaku PPTK, dan Ahmad Tahir selaku mantan Ketua Harian KONI Sumsel Periode Januari 2020 sampai dengan April 2022. Dimana kedua tersangka tersebut pada Kamis sore (24/8/2023) telah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Untuk ke depan tentunya pemeriksaan terhadap para saksi tetap akan diagendakan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel,” tandas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Sementara itu Ahmad Yusuf Wibowo mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumsel saat dihubungi, Rabu (30/8/2023) tidak mengangkat telepon, dan juga tidak membalas pesan WhatsApp.

Namun sebelumnya saat menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo kala itu mengakui, dirinya sudah tiga kali diperiksa Kejati Sumsel sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

“Sudah tiga kali ini saya diperiksa,” katanya kepada sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.

Menurut Ahmad Yusuf Wibowo, dirinya diperiksa sebagai saksi karena jabatannya yang saat dugaan kasus ini terjadi menjabat sebagai Kadispora Sumsel.

“Saya diperiksa sebagai saksi karena ketika itu menjabat Kadispora Sumsel selaku Pengguna Anggaran,” katanya.

Ketika ditanya wartawan tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pemberian dana hibah ke KONI Sumsel tahun 2021 apakah ada dugaan penyalahgunaan? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, jika dirinya tidak bisa menjawab hal itu.

“Saya tidak bisa menjawabnya (NPHD), belum pacak saya sampaikan di sini. Sebab, agek salah,” kata Ahmad Yusuf Wibowo.

Kemudian ketika ditanya wartawan terkait anggaran dana hibah yang diberikan kepada KONI Sumsel sebesar Rp 37 miliar? Dikatakan Ahmad Yusuf Wibowo, pemberian dana hibah itu sudah sesuai dengan tahapan dan prosedurnya.

“Dalam pemeriksaan semuanya sudah saya sampaikan keterangan terkait hal itu ke Jaksa Penyidik,” tandasnya. (NET/SN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *