Petugas Temukan Tabungan Berisi Belasan Miliar dalam Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir

NASIONAL86 Dilihat

Palembang,Mik – Sebanyak 291,1 ton minyak solar oplosan diamankan petugas Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengungkapan kasus ini mencatatkan rekor penangkapan BBM ilegal jenis solar terbesar pada dua lokasi berbeda.

Penggerebekan di gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir itu dipimpin langsung Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH.

Petugas juga mengamankan belasan unit kendaraan truk dan pick up berbagai jenis untuk mengangkut minyak ilegal tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di kedua gudang penyimpanan minyak oplosan, petugas juga menemukan dan menyita dua buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai yang diluar dugaan.

Di dalam masing-masing buku tabungan Bank Mandiri atas nama inisial AR diketahui jumlah saldonya sebesar Rp 6 miliar dan buku tabungan atas nama inisial OA dengan saldo senilai Rp 11 miliar.

“Terkait buku tabungan berisi belasan miliaran rupiah itu akan kita mintakan PPATK menelusurinya,” kata Kombes Pol Agung didampingi Kasubdit 4 Tipidter AKBP Tito Dani dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK, Jumat siang kepada awak media.

Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.

Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.

Karena, kata Kombes Pol Agung, jumlah uang yang dalam buku tabungan hingga belasan miliar itu rasanya mustahil.

“Tindakan ini baru berjalan sejak sebulan terakhir seperti pengakuan para tersangka. Jika terbukti ini dari hasil tindak Illegal drilling akan kita kejar dengan UU TPPU,” ungkap Agung.

Lima orang kini menjadi tersangka praktik yang masuk kategori Illegal drilling ini. Gudang tersebut diketahui milik Arjani alias Ujang di lahan seluas 1,5 hektar.

Lalu, gudang kedua juga terdapat pada Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, di sebuah lahan seluas 1 hektar milik Yayan.

“Pengungkapan terbesar ini awalnya dari pengaduan dari masyarakat yang masuk ke kami. Kemudian kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan kita lakukan penggerebekan,” tutup Kombes Pol Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengamankan ratusan minyak solar oplosan dari Sungai Angit Musi Banyuasin di Ogan Ilir dan OKI.

Ratusan minyak ton tersebut diamankan dari gudang yang berada di Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang diketahui milik Arjani alias Ujang seluas 1,5 hektare.

Kemudian di gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir seluas 1 hektare milik Yayan, pada Jumat 31 Maret 2023 dini hari.

“Kita mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan hasil olahan jenis solar sulingan tanpa izin,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani.

Sebanyak sembilan orang yang diamankan, hanya lima orang yang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel. Yakni Ar/Uj (pemilik lokasi dan pengoplos BBM), Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (Ppengurus), Re (sopir), Zi (sopir).

“Pelaku melakukan kegiatan meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi atau hasil olahan tanpa izin dan atau menerima, membeli dan membawa sesuatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan (penadahan),” terang Kombes Agung, Jumat 31 Maret 2023.

Adapun minyak oplosan/olahan yang diamankan sebanyak 159,7 ton, dengan rincian, gudang depan sebanyak 103 ton, gudang belakang sebanyak 5,7 ton, dalam mobil tangki sebanyak 5 ton.

Minyak sulingan Sungai Angit Muba sebanyak 80 ton dengan rincian, dalam mobil truk tangki modif sebanyak 10 unit. BBM solar murni/kencingan sebanyak 1 ton.

Juga diamankan kendaraan sebanyak 15 unit, dengan rincian truk tangki modifikasi 8 ton sebanyak 12 unit, mobil tangki 5 ton sebanyak dua unit, mobil tronton 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri sebanyak satu unit, mobil pick up Suzuki Carry sebanyak satu unit, mesin pompa sebanyak tujuh unit.

Tedmon kapasitas 3 ton sebanyak 38 buah dengan, tedmon berisi minyak sulingan sebanyak 16 buah, tedmon kosong sebanyak 22 buah.

Baby tank kapasitas satu berisi minyak sulingan sebanyak 53 buah, jeriken kapasitas 20 liter sebanyak 90 buah berisi cuka para.

Kemudian tepung bleaching sebanyak 47 karung atau 1175 Kg, Mesin Tera, slang sepanjang 10 metor, buku tabungan Bank Mandiri, tujuh buah STNK enam buah dan uang sejumlah Rp 10.750.000.

Lalu barang bukti di TKP kedua minyak Ooplosan/olahan sebanyak 28 ton.

Di dalam 8 buah babytank sebanyak 8 ton, di dalam dua buah tedmon sebanyak 20 ton, minyak sulingan sekayu sebanyak 23 ton.

Mobil truk sebanyak enam unit, mobil tangki sebanyak dua unit, minibus merk Daihatsu Ayla, mesin pompa sebanyak empat unit, dua buah selang ukuran 4 inch, 14 karung tepung bleaching, 10 jeriken asam sulfat atau cuka para. Dua handphone, enam buah buku nota, buku surat jalan, buku catatan.

“Pengungkapan ini adalah yang terbesar yang diungkap Polda Sumsel. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUHPidana,” tutup Agung.(Net)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *