Palembang – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melakukan aksi demonstrasi di Kejati Sumsel, Jumat 15 September 2023. Dalam aksinya mereka menuntut Kejati Sumsel agar menindaklanjuti temuan BPK RI Sumsel terkait anggaran pelatihan Subsektor Migas yang menelan dana Rp5,5 Miliar.
Menurut Ketua BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi, masih banyak Temuan BPK yang tidak dilaksanakan oleh APH di Musi Banyuasin. Oleh sebab itu pihaknya meminta Bapak Kajati Sumatera Selatan untuk melakukan Pemanggilan hasil temuan BPK RI yang tidak ditindaklanjuti dan adanya kerugian negara dan banyak dinas yang tidak mengembalikan Uang Kerugian Negara.
Dalam permasalahan yang dilaporkan menurut Feri bahwa:
- Proses evaluasi lelang dilaksanakan tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan Terindikasi Terdapat persaingan tidak sehat.
- Pembayaran Gaji ASN tidak sesuai ketentuan.
- Pembayaran biaya langsung Personel atas Jasa Konsultansi Pada Dua SKPD sebesar Rp286.375.000 tidak sesuai kondisi senyatanya.
- Pembayaran biaya penginapan 30% dan biaya representasi untuk perjalanan Dinas dalan daerah kurang dari delapan jam tidak sesuai ketentuan.
- Pembayran sewa penginapan tamu sebesar Rp1.808.029.157. tidak tepat sasaran.
- Pelaksanaan Dua Paket belanja Natura dan Pakan Natura di Sekretariat daerah tidaks esuai kontrak dan indikasi Pinjam Perusahaan .
- Pelatihan Subsektor Industri Minyak dan Gas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak sesuai ketentuan.
- Kekurangan Volume sebesar Rp842.451.081.01 pada 15 Paket Pekerjaan Timbunan Tanah, Agregat , dan Normalisasi Sungai.
- Kekurangan Volume sebesar Rp1.645.637.667.42 pada 26 paket pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan .
- Kekurangan Volume sebesar Rp26.868.950.154.59 pada 129 Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan, Jaringan dan irigasi pada Empat SKPD.
- Penyelesaian 31 Paket Pekerjaan Melewati kontrak dan rekanan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp903.591.546.85.
“Kami meminta Bapak kajati sumsel untuk melakukan pemanggilan terhadap Dinas-Dinas yang hasil temuan BPK untuk melakukan Pemanggilan dan penagihan karena sudah terbukti 60 hari Temuan BPK harus segera dikembalikan,” katanya.
Feri menyebut Salah satu contoh Dinas PUPR adanya Temuan BPK Kekurangan Volume Rp26.868.950.154.59 pada 129 Paket Pekerjaan , menurut Informasi yang dia dapat temuan BPK tersebut harus segera dikembalikan namun ternyata belum dikembalikan.
“Temuan BPK Tahun 2022 Pemeriksaan 13 April 2023 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 mencapai Rp50 M , keseluruhan ataupun global di Kabupaten Musi Banyuasin,” jelasnya.
Sebelumnyua diketahui bawha Pemkab Muba merupakan salah satu yang memberi perhatian lebih terhadap pemberdayaan masyarakat, utamanya terkait bidang ketenagakerjaan dengan mendirikan Muba Vocational Centre (MVC).
Mengacu pada Perda Kabupaten Musi Banyuasin No.2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, pusat pelatihan ini telah menelurkan sejumlah tenaga kerja yang siap bersaing dalam beberapa gelombang pelatihan.
Mereka yang digembleng di Pusat pelatihan ketenagakerjaan yang berlokasi di Balai Latihan Kerja Sekayu ini, diharapkan mampu bersaing di industri kerja, khususnya migas yang menjadi sumber daya alat utama Muba.
Sayangnya, pelatihan yang digelar bekerjasama dengan PT PTK selama 202 hari sejak Mei-Desember 2022 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel setelah menghabiskan anggaran sebesar Rp5,5 Miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muba, yang diterima Kantor Berita RMOLSumsel dijelaskan:
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 telah merealisasikan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.134.253.894.449,36, di antaranya untuk pembayaran jasa konsultansi non konstruksi sebesar Rp7.330.528.600.00.
Pelatihan Subsektor Industri Minyak dan Gas dilaksanakan oleh PT Ptk sesuai Surat Perjanjian Nomor 07/SP/Nakertrans/III/APBD/2022 tanggal 27 Mei 2022 sebesar Rp5.568.655.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 202 hari atau kontrak berakhir tanggal 15 Desember 2022.
Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BAST Nomor 037/BAST/Nakertrans/III/APBD/2022 tanggal 11 November 2022 dan rekanan telah dibayar sebesar Rp5.568.655.000,00 atau 100% dari nilai kontrak.
Pelatihan Subsektor Industri Minyak dan Gas diperuntukkan bagi putra-putri warga Kabupaten Musi Banyuasin dan dilaksanakan di kota Sekayu, terdiri dari:
- Pelatihan dan sertifikasi elektrikal kepada sembilan orang peserta;
- Pelatihan dan sertifikasi juru ikat beban (rigger) kepada 10 orang peserta;
- Pelatihan dan sertifikasi juru las (welder) kepada 10 orang peserta;
- Pelatihan dan sertifikasi juru pasang pipa (pipefitter) kepada 10 orang peserta; dan
- Pelatihan dan sertifikasi juru ikat perancah (scaffolder) kepada 10 orang peserta.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen lelang, dokumen kontrak, dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada PPK dan PPTK diketahui hal-hal sebagai berikut.
- RAB yang disusun berasal dari PT Ptk selaku calon pelaksana kegiatan
Berdasarkan penjelasan PPK diketahui bahwa:
1) Tahapan dan tata cara pelaksanaan pelatihan subsektor industri minyak dan gas berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini sesuai dengan surat Plh. Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Nomor 10090/D.4.2/04/2022 tanggal 28 April 2022.
2) PPK dalam menyusun RAB tidak memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun menggunakan harga yang bersumber dari PT Ptk selaku calon pelaksana kegiatan. Hal ini dilakukan karena PPK tidak paham cara menyusun RAB dan kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan oleh PPK.
3) Dalam menyusun RAB, PPK tidak melakukan survei ke perusahaanperusahaan lain atau memedomani standar harga pemerintah. RAB yang digunakan sebagai HPS dan yang diserahkan ke pokja pengadaan semuanya bersumber dari PT Ptk selaku calon pelaksana kegiatan.
- PPK mengubah harga satuan setelah penetapan pemenang
Pengadaan pekerjaan pelatihan subsektor industri minyak dan gas diumumkan pada tanggal 12 Mei 2022 dengan kode RUP 35671502 dengan HPS sebesar Rp5.580.000.000,00. Adapun tahapan proses pengadaannya adalah:
1) Pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan dengan cara pengadaan langsung;
2) Tanggal 12 Mei 2022, Pokja Pemilihan V mengirimkan surat undangan pemasukan penawaran ke PT Ptk sesuai surat Nomor 01/03/DISNAKERTRANS-BPBJ/APBD/2022;
3) Dokumen penawaran yang masuk dan dievaluasi oleh pokja hanya satu yaitu PT Ptk;
4) Pokja pengadaan melakukan negosiasi terhadap harga penawaran rekanan, dan dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Harga Nomor 01/08/POKJA-V/BPBJ-DISNAKERTRANS/APBD/2022; dan
5) Tanggal 19 Mei 2022, Pokja Pemilihan V menetapkan PT Ptk dengan harga negosiasi sebesar Rp5.568.655.000,00 selaku pemenang lelang sesuai Berita Acara Nomor 01/10/POKJA-V/BPBJ-DISNAKERTRANS/APBD/2022.
Hasil analisis atas berita acara negosiasi harga dan dokumen kontrak, serta konfirmasi kepada PPK, menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
1) Harga satuan yang tercantum dalam kontrak tidak sama dengan hasil negosiasi atas harga penawaran rekanan yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan;
2) PPK menyatakan perubahan tersebut dilakukan tanpa didukung dengan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan seperti sumber harga satuan yang digunakan dan justifikasi teknis; dan
3) PPK dan PPTK melakukan perubahan harga satuan tersebut pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak.
Harga satuan dalam kontrak berbeda dengan harga satuan yang tercantum dalam berita acara negosiasi, di antaranya yaitu:
1) Biaya transportasi berupa tiket pesawat dan rental mobil untuk tenaga pengajar dan tenaga manajemen dan support dihilangkan karena tenaga pengajar dan tenaga manajemen dan support telah berada di Kabupaten Musi Banyuasin sehingga biaya tersebut tidak relevan lagi.
2) Terdapat penambahan item baru, di antaranya biaya sewa meubelair kantor, tenaga pengajar dan tenaga manajemen support (teknisi fasilitas, pengemudi, housekeeper, tenaga pengamanan, logistik dan gudang, IT Technician dan camp boss).
3) Terdapat beberapa item pekerjaan yang harga satuan yang tercantum dalam kontrak lebih besar dari harga yang tercantum negosiasi. Terkait perubahan harga ini PPK dan PPTK tidak dapat memberikan dasar pertimbangannya, fokus utama mereka yang penting total nilainya sama dengan total nilai hasil negosiasi oleh Pokja Pemilihan.
Apabila berpedoman dalam peraturan pengadaan barang dan jasa, harga satuan hasil negosiasi yang telah ditetapkan Pokja Pemilihan tidak boleh diubah pada saat rapat persiapan penandatangaan kontrak. Hasil perhitungan kembali atas harga satuan yang tercantum dalam kontrak lebih besar dari harga yang tercantum pada saat negosiasi menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp369.395.000,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, daftar hadir, dan dokumen pendukung lainnya menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran tenaga pengajar core curriculum sebesar Rp164.450.000,00,
- Sewa peralatan milik PT Ptk tidak tepat
Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan terdapat pembayaran ke PT Ptk atas sewa peralatan milik PT Ptk sebesar Rp820.194.000,00,
Pembayaran biaya sewa peralatan milik PT Ptk tidak dilengkapi dengan berita acara perhitungan/pemeriksaan barang dan foto dokumentasi, serta kualitas peralatan tidak dapat dipastikan apakah barang baru atau bekas pemakaian.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pada:
1) Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan penyedia;
2) Pasal 7 ayat (1) Huruf (f) menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pemilihan Barang/Jasa mematuhi etika menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
- Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia Angka VII Pelaksanaan Kontrak Poin 7.3.1 menyatakan bahwa sebelum penandatangan kontrak dilakukan rapat persiapan penandatangan kontrak antara pejabat penandatangan kontrak dengan penyedia yang paling sedikit membahas hal-hal sebagai berikut:
1) Finalisasi rancangan kontrak;
2) Perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran;
3) Rencana penandatanganan kontrak;
4) Dokumen kontrak dan kelengkapan;
5) Kelengkapan rencana keselamatan konstruksi;
6) Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan;
7) Asuransi;
8) Rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks);
9) Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi,dan waktu penyerahan; dan
10) Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran.
- Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Angka 4 terkait pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan.
1) Poin 4.2.1.b.2) menyatakan pada tahapan persiapan pengadaan PPK menyusun RAB dengan memperhatikan standar biaya barang/jasa yang telah ditetapkan pemerintah;
2) Poin 4.2.1.d.2).a) menyatakan pelaksanaan kontrak dilakukan dengan pembelian/sewa/pemesanan/langganan/cara lainnya kepada penyedia berdasarkan perhitungan nilai transaksi dan jumlah/volume barang/jasa yang digunakan.
Hal tersebut mengakibatkan:
- Nilai RAB yang dijadikan HPS tidak dapat diyakini kewajarannya.
- Perubahan nilai harga satuan berpotensi menguntungkan salah satu pihak.
- Kelebihan pembayaran sebesar Rp533.845.000,00.
Hal tersebut terjadi karena:
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pelatihan subsektor industri minyak dan gas di lingkungan satuan kerjanya.
- PPK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Dasar kerja sama dengan PT Ptk adalah kesepakatan bersama antara PT Ptk dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 5 Desember 2020 dan Perjanjian Kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan PT Ptk tanggal 11 Januari 2021;
- RAB yang disusun sudah kami konsultasikan dengan tim pendamping kegiatan dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Reviu Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba Tahun 2022 dengan Nomor LHP-324/PW07/3/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Atas tanggapan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPK tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Kesepakatan Bersama antara PT Ptk dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 hanya terkait kerja sama penyelenggaraan program pengembangan SDM, namun untuk pelaksanaannya harus tetap berpedoman dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
- Dalam laporan BPKP, RAB yang disajikan sama dengan harga hasil negosiasi Pokja Pemilihan bukan harga yang telah diubah oleh PPK. Hal ini mengindikasikan bahwa PPK tidak menyampaikan RAB yang telah diubah kepada BPKP.
Sehingga, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan:
- Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan atas kewajaran RAB dan perubahan harga satuan yang dilakukan oleh PPK.
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan PPK dan PPTK untuk mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp533.845.000,00 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pemkab Muba Klaim Sudah Kembalikan Kelebihan Bayar
Berdasarkan penelusuran, PT PTK yang disebutkan dalam LHP BPK tersebut adalah PT Petrotekno yang telah dikenal sebagai penyedia pelatihan tenaga kerja di industry, pertambangan dan migas terkemuka yang berbasis di Indonesia. Dilansir dari laman resmi petrotekno.co.id, Perusahaan ini juga memiliki fasilitas traning di beberapa tempat.
Diantaranya Lembah Hijau Puncak, Jawa Barat ada juga di Sunter Tanjung Priok, Jakarta dan Pusat Pelatihan Teknik Industri dan Migas yang bertempat di Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Namun hingga berita ini dibuat redaksi, pihak Petrotekno belum menyampaikan jawaban resmi terkait temuan BPK tersebut.
Berkatian dengan sejumlah temuan BPK RI dalam LKPD Kabupaten Musi Banyuasin, tim Kantor Berita RMOLSumsel sudah mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi dari Inspektur Kabupaten Muba, Mirwan Susanto.
Dijelaskannya, bahwa temuan tersebut telah ditindaklanjuti kepada dinas terkait. Bahkan dikatakan Mirwan, kelebihan bayar yang menjadi temuan sudah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke Kas Daerah oleh PT Petrotekno.
“Benar itu sudah kita tindak lanjuti semua, bahkan sudah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah pada 24 Mei 2023 dengan jumlah ketentuan tersebut. Artinya sudah lunas kewajiban tersebut, hal itulah yang kita lakukan dengan dinas lainnya yang untuk menindaklanjuti temuan BPK ini,” jelasnya.