Jakarta, Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang, pada Selasa (19/9).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut ada perbedaan keterangan yang disampaikan Walbertus saat bersaksi di sidang mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kuntadi mengatakan berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Walbertus dinilai memberikan keterangan yang tidak benar seperti yang dimaksud dalam Pasal 22 UU Tipikor Tahun 2001.
“Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait dugaan perbuataan WNW yang diduga telah melanggar Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor. Yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Usai mendapatkan informasi tersebut, Kuntadi mengaku langsung memeriksa anggotanya yang bertugas sebagai penyidik dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ia mengklaim seluruh proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Walbertus dilakukan sesuai prosedur.
“Setelah kami yakin keterangan tersebut adalah benar, maka pada hari ini yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan dan atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap apakah memenuhi syarat melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Dalam persidangan tadi, berdasarkan kesaksian Kabag Tata Usaha dan Protokol Kominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G. Plate, Heppy Endah Palupy, Walbertus disebut menerima uang sebesar Rp350 juta setiap bulan sebanyak 20 kali.
Namun, Walbertus yang juga hadir sebagai saksi membantah.
“Tidak betul Yang Mulia. Saya tidak pernah menerima Yang Mulia. Atas apa yang saya sampaikan di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] sebenarnya itu tidak betul,” terang Walbertus.
“Di BAP saudara ngaku?” cecar ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
“Di BAP terakhir memang saya bilang menerima,” kata Walbertus.
“Tapi sekarang berubah pikiran?” lanjut hakim Fahzal.
“Iya karena memang tidak terjadi demikian,” pungkas Walbertus.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Mereka yang sedang disidang yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Serta Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sedangkan untuk mereka yang belum disidang yakni Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.
Selanjutnya, Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.(Net/Cnn)