RSUD Syekh Yusuf Gowa Digeledah Terkait Kasus Korupsi Pembagian Jasa Pelayanan

NASIONAL129 Dilihat

Jakarta, Mik –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf. Kejari Gowa pun telah melakukan penggeledahan di rumah sakit tersebut.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018.

“Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 19 September 2023.

Soetarmi mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Gowa tersebut dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA. Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Gowa, Yeni Andriani.

Dari penggeledahan tersebut Kejari Gowa menyita dokumen terkait pencairan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018-2023, dokumen penggunaan Dana Jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018-2023, dan dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018-2023.

“Tim juga menyita 2 unit CPU Komputer, 1 laptop, 6 buku rekening, dan 4 buku catatan,” jelasnya.

Dokumen dan barang bukti tersebut nantinya akan diteliti oleh penyidik Kejari Gowa. Selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Dari Pihak Manajemen RSUD Syekh Yusuf Yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan.

Ia mengatakan jika tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi.

“Saya menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” ungkapnya.(Net)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *