BPI Tantang Pidsus Kejari Palembang Usut Dugaan KKN Terkait Penggunaan Anggaran di Bappeda Kota Palembang

NASIONAL105 Dilihat

Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melakukan aksi demonstrasi di Kejari Palembang. Selain melakukan aksi, mereka menyampaikan laporan pengaduan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan Negara.

Ketua DPW BPI KPNPA RI DPW Sumsel Feriyandi mengatakan, bahwa apa yang dilaporkannya ke Kejati Palembang terkait penggunaan anggaran di Bapedda Kota Palembang yang diduganya adanya indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Oleh sebab itu, BPI mendesak Kejari Palembang untuk mengusut tuntas dan memanhhil serta memeriksa Kepala Bapedda Palembang tentang penggunaan anggaran sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami melaporkan anggaran tahun 2022 dan 2023. Kasus ini akan kami pantau sampai yang bersangkutan diperiksa sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga akan menembuskan laporan ini ke Kejagung agar hal ini ditindaklanjuti dengan serius. Jadi kami menantang Pidsus Kejari Palembang untuk menangani apa yang kami laporkan ini,” kata Feri kepada awak media.

Diketahui, anggaran yang dilaporkan BPI KPNPA RI ke Kejari Palembang TA 2022 yakni:

  1. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Tahun 2022 sebesar Rp2.073.294.800.
  2. Analisis Kondisi Daerah sebesar Rp326-309.600.
  3. Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp241.503.100.
  4. Analisis Data dan Informasi Pereacanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp383.871.600.
  5. Koordinasi Pengendalian Perencansan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten / Kota sebesar Rp221.619.000.
  6. Monitoring , Evaluasi dan Penyusuaan Laporan Berkata Pelaksanaan Pembangunan Daerah sebesar Rp171.454.400.
  7. Koordinasi Penyusunan Dokumea Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pembangunan Manusia (RPJPD), RPJMD dan RKPD) sebesar Rp359.651.000.
  8. Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sebesar Rp218.617.000.
  9. Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur sebesar Rp331.701.550.
  10. Koordinasi Pelaksanaan Sinertigas sebesar Rp219.775.700.
  11. Penelitian dan Pengembangan Bidang Aspek-aspek social sebesar Rp611.807.530.
  12. Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup sebesar Rp500.000.000.
  13. Penelitian dan Pengembangan Pekerjaan Umum sebesar Rp1.439.409.885.
  14. Penelitian dan Pengembangan Perhubungan sebesar Rp501.510.717.
  15. Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp523.934.631.
  16. Penelitian , Pengembangan dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi sebesar Rp226.255.150.

Sedangkan TA 2023 yakni:

  1. Penyeicaggaraas Rapat Koordisasi dan Konsultasi SKPD sebesar Rp300.000.000.
  2. Pelaksanasa Musrenbang Kabupaten / Kota sebesar Rp454.200.000.
  3. Keerdinasi Penyusunan dan Penetapan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp342.800.000.
  4. Koordinasi Pengcadalias Percacanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten / Kota sebesar Rp300.000.000.
  5. Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunas Daerah sebesar Rp274.376.000.
  6. Koordinasi Penyusunan Dokumes Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD dan RKPD) sebesar Rp200.000.000.
  7. Koordisasi Pelaksanaan Sinergitas das Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian sebesar Rp200.000.000.
  8. Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dam Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastrukter sebesar Rp325.000.000.
  9. Penclitian dan Pengembangan Bidang Aspek-Aspek Sosial sebesar
  10. 000.006. Penelitian dam Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp200.000.000.
  11. Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup sebesar Rp500.000.000.
  12. Penelitian dan Pengombangan Perhubungan sebesar Rp250.000.000.
  13. Penelitian dan Pengembangaa Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesa Rp200.000.000. Penelitian ,
  14. Pengembangan dan Perekayasaan di Bidang Teknologi dan Inovasi sebesar Rp387.000.000.
  15. Diseminasi Jenis, Prosedar dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat Inovatif sebesar Rp200.000.000.
banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *