Terdakwa Baringbing Meminta Pada  Majelis Hakim Dan JPU Untuk Hadirkan Saksi Pelapor

Jakarta, Mediainfokorupsi.com – Sidang perkara dengan terdakwa Baringbing, yang tercantum dalam SIPP PN Jaktim No : 479/Pid.B/2023/PN.JKT.TIM.”

Terdakwa baringbing merupakan Pengacara Senior yang sudah 28 tahun berkutat didunia peradilan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa baringbing menyatakan saat kejadian tersebut, terdakwa adalah penasehat hukum dari ahli waris dan yang didakwa JPU kepada saya pengambilan papan plang pengumuman milik yayasan Jakarta Internasional Korean School tersebut diambil dalam rangka melaksanakan pekerjaannya selaku ADVOKAT/PENGACARA yang dalam melaksanakan serta membela kliennya tidak dapat dituntut baik Pidana maupun Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang Undang Nomor : 18 tahun 2003 tentang Advokat, Ujar baringbing.

Pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sidang berlangsung dan dihadir saksi Haka Basuni menyatakan kalau terdakwa baringbing pada saat kejadian pencabutan plang papan berada didalam kendaraan mobil.

Pada saat persidangan terdakwa baringbing menyatakan didepan majelis hakim dan JPU meminta agar pelapor hadir dipersidangan jangan hanya kuasa hukum nya saja,Ucap baringbing.

Masih kata baringbing bilamana JPU tidak bisa hadirkan pelapor di persidangan maka peradilan di anggap cacat hukum.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 165 ayat (4) menjadi tidak berarti ketika saksi yang dimaksudkan tidak hadir di pengadilan dan tidak dapat dikonfrontir dengan saksi-saksi yang lainnya. “Dimana keterangannya saksi dibacakan, tentulah diragukan validitas dan kebenarannya, sepanjang tidak ada kesesuaian dengan alat-alat bukti yang lainnya, tidak ada kesesuaian dengan para keterangan saksi yang lainnya,”

Pokok permasalahan sesungguhnya adalah mengenai hak kepemilikan atas tanah antara klien RE Baringbing yakni ahli waris almarhum H. Nurhasan bin Walim dengan yayasan Jakarta Internasional Korean School yang terletak dijalan raya Bambu Apus rt 008/rw 001 Kelurahan Bambu Apus, Kecammatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Ahli waris memperoleh tanah tersebut dari pemerintah RI pada tahun 1958/1959. Luas objek 6.170 m2 sebagai pengganti tanahnya yang dibebaskan pemerintah Cq POTT di Kelurahan Gedong yang sekarang sebagian dari komplek RPKAD/KOPASUS.

Tanah tersebut sebelum dibebaskan pemerintah adalah milik Usin bin Sairun girik C No 482 Persil 2 a dan Persil 42 b luas 6.310 m2.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Wiryono.SH.MH Dan JPU Wiwin Widiastuti Suparno, SH. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

(Ali)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *