Jakarta, Mik – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melanjutkan penanganan kasus terkait impor gula. Dengan memeriksa 3 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai tahun 2023.
Ketiga saksi tersebut adalah:
1. HR selaku Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan
2. AS selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan RI
3. REZT selaku Ketua Kelompok Tanaman Rempah Kementerian Pertanian RI.
“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tambahnya.
Seperti diketahui, perkara ini sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh Kejagung, dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini adalah 1 dari 3 perkara yang statusnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan yang dikenakan adalah, “dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.”
Selain itu, Kemendag diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.
Hal itu diungkap Kejagung dalam keterangan resmi, Selasa (3/10/2023) lalu. Kejagung pun telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan di kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.