Palembang, Mik – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pekan Baru, Provinsi Riau atas pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada BUMD PT Bumi Siak Pusako.
Sebagai bentuk apresiasi, Ketua Umum BPI KPNPA RI Tubagus Rahmad Sukendar S.Sos SH memberikan piagam penghargaan secara langsung ke Kejari Pekan Baru, Senin 16 Oktober 2023.
Diketahui sebagai peneliti indpenden, BPI KPNPA RI kerap memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil mengungkap kasus yang berbau korupsi. Hal ini pun sebagai bentuk dukungan BPI KPNPA RI dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Penghargaan diberikan kepada APH yang benar-benar berprestasi dalam capaiannya menegakkan hukum. Kami dari BPI KPNPA RI akan terus mendukung APH dalam menjalankan tugas mengawal setiap penggunaan keuangan NEgara demi terciptanya tata kelolah pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi,” kata kang TB, sapaan akrabnya.
Bukan hanya memberikan apresiasi, BPI KPNPA RI juga kerap melaporkan jika terdapat indikasi korupsi pada penggunaan keuangan Negara.
Dalam pemberian penghargaan kali ini, dikethaui Kejari PEkan Baru belum lam aini telah menetapkan tersangka baru pada BUMD.
Yang mana Direktur perusahaan yang juga tercatat sebagai turunan dari anak BUMD, PT Bumi Siak Pusako (BSP) berinisial YA telah ditetapkan tersangka. Ia jadi tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) senilai Rp 8 miliar lebih.
Penetapan tersangka sendiri terkait kasus pembangunan pabrik minyak. Di mana dananya bersumber dari dana penyertaan modal PT BSP pada tahun 2016 lalu.
Setelah penetapan, tersangka YA ditahan selama 20 hari ke depan sejak 10 Oktober sampai dengan tanggal 28 Oktober 2023. Tersangka YA dititipkan penyidik di Rutan Kelas 1 Pekanbaru.
Untuk pasal, jaksa menetapkan tersangka dengan Pasal 2 juncto 18 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Ia ditetapkan tersangka setelah jaksa menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Rp 8 miliar lebih.