Jakarta, Mik – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa salah satu tersangka di kasus BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Edward Hutahaean (EH) juga menjabat komisaris di salah satu perusahaan BUMN. Edward ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023).
Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. “Status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN,” ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Senin (16/10/2023). Adapun, Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp 15 miliar dalam kasus ini.
Menurut Kuntadi, pihaknya juga akan mendalami ke mana saja aliran dana Rp 15 miliar yang diterima Edward. “Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana 15 miliar ini kemana saja. Dan saya nyatakan di sini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, Edward disangka melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Diketahui, uang Rp 15 miliar yang diterima Edward diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GMS) dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Sebelumnya, Kuntadi menjelaskan perbuatan Edward sudah masuk dalam katagori permufakatan jahat terkait penyuapan.
“Pemufakatan jahat adalah kesepakatan untuk melakukan kejahatan didalam UU Korupsi pemufakatan tersebut dinyatakan sebagai delik selesai. Jadi tidak harus uang tersebut sampai kepihak ingin dia suap,” ucap dia.(Net)